Hukum

Ditangkap di Kopo Karena Mengedarkan Uang Palsu

PH (20 tahun) warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diamankan ke Mapolsek Kopo, Polres Serang diduga mengedarkan uang palsu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka PH diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Awalnya pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura,” ungkap Kapolres, Minggu (5/5/2024).

Setelah mendapat kembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura. Namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.

“Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kopo,” kata Condro Sasongko didampingi Kapolsek Kopo AKP Satibi.

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang yang belum dibelanjakan pecahan Rp100 lainnya dari saku celana PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.

“Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres.

Sementara AKP Satibi menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat upal dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.

“Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura,” kata Satibi.

Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.

“Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami,” tandasnya.

Berdasarkan laporan Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat, hingga bulan Maret 2024, temuan uang palsu sebanyak 516 lembar, yang bersumber dari klarifikasi setoran bank yang masuk (Baca: Temuan Uang Palsu 516 Lembar, Paling Banyak Pecahan Ini).

Hal itu terungkap saat BI Banten menggelar Taklimat Media bersama sejumlah jurnalis di salah satu Kafe yang ada di Kota Serang, pada Selasa, (2/4/2024).

Dalam kegiatan Taklimat kali ini mengusung tema“Perkembangan Inflasi dan Kesiapan Pendistribusian Uang Layak Edar Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H”. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button