Hukum

Lelaki Umur 15 Tahun Jadi Korban Sodomi 2 Pria di Rel Kereta Api

Lelaki berusia 15 tahun asal Kota Serang menjadi korban sodomi bergilir oleh dua orang pelaku berinisial YJ (58) dan GN (18). Peristiwa itu terjadi di rel Kereta Api, Kampung Karang Jaya, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Diperoleh keterangan, kasus yang terjadi pada 8 April 2020, itu bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Namun dalam perjalanan, korban bertemu dengan pelaku GN dan mengajak korban bermain ke rel kereta api. Tanpa curiga, korban ikut dengan pelaku.

Setibanya di lokasi, tersangka YJ sedang menunggu kedatangan keduanya. Disana, korban digilir oleh kedua pelaku GN dan YJ. Aksi keduanya berhenti setelah warga memergoki aksi sodomi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata membenarkan adanya penangkapan dua pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

“Iya ada. Pelakunya dua orang berinisial YJ dan GN,” katanya kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Senin (20/4/2020).

Indra menambahkan berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari keduanya, pelaku GN juga pernah menjadi korban sodomi pelaku YJ. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan kepada kepolisian.

“Ternyata pelaku GN ini pernah tiga kali disodomi oleh pelaku yang tua ini (YJ-red),” tambahnya.

Indra menegaskan, kasus yang saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota, akan menjerat keduanya dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kasus ini masih kita kembangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus sodomi tersebut. Namun sementara kedua pelaku hanya ingin melampiaskan hasratnya dan menyodomi pelaku yang masih berusia 15 tahun tersebut. “Modusnya nafsu ingin melampiaskan hasratnya,” ujarnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button