Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pungutan Liar Pedagang Pasar Lama Kota Serang

Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial R karena melakukan pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di Pasar Lama, Kota Serang.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku pungli R, uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp264 ribu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan pedagang di Pasar Lama karena banyaknya Pungli yang dialami mereka.

“Kami amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan ilegal kepada para pedagang dan saat ini masih sedang kami dalami,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota, Sabtu (26/2/2022).

R melakukan pungutan liar kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan. Setiap pedagang diminta uang sebesar Rp2 ribu dengan total setiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp200 ribu.

Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku pungli yang berinisial R pada hari Jumat malam (25/02/2022) sekisa pukul 20:00 WIB di Pasar Lama Kota Serang.

R mengaku melakukan aksi pungutan tersebut bersama dengan empat temannya, yang saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang.

“Bagi masyarakat Kota Serang khususnya para pedagang bila menemukan adanya pungli agar tidak ragu untuk melaporkan kepada kami,” tutupnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button