Hukum

Wanita Pembuang Bayi di Selokan Ditangkap Polres Pandeglang

Polisi dari Polres Pandeglang menahan EM (18 tahun), ibu pembuang bayi, wargawarga Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang karena tega membuang bayi hasil hubungan gelap di saluran air (selokan) hingga tewas.

Hanya dalam waktu singkat, kasus buang bayi berhasil diungkap personil Satreskrim Polres Pandeglang. Tersangka EM diamankan di rumah neneknya pada Minggu (22/10/2023).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menjelaskan jika bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacar. Kehamilan EM diketahui pacar namun keluarga maupun warga setempat tidak mengetahui.

“Pada Sabtu (21/10/2023) sekitar 05.00, EM melahirkan bayi yang dikandungnya di kamar mandi rumah neneknya,” ungkap Kapolres didampingi Plh Kasatreskrim AKP Ilman Robiana, Senin (23/10/2023).

Lantaran tidak ingin aibnya diketahui, EM kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain. Setelah diselimuti kain, bayi berjenis kelamin laki-laki itupun kemudian dibuang ke selokan di belakang rumah tersangka.

“Sekitar pukul 07.30, mayat bayi ditemukan oleh Roni, seorang bocah yang kebetulan berada di sekitar selokan Kampung Lembur Sawah, Desa Kadubungbang. Kasus temu mayat bayi, selanjutnya dilaporkan kepala desa ke Polsek Cimanuk,” terang Belny Warlansyah.

Dari laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Pandeglang diterjunkan untuk membantu Polsek Cimanuk mengungkap pelaku pembuangan bayi. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim berhasil mengungkap pelaku.

“Dalam waktu 24 jam, terduga pelaku pembuangan mayat berhasil diamankan di rumah neneknya yang berlokasi sekitar 150 meter dari lokasi temu mayat,” jelasnya.

Plh Kasatreskrim AKP Ilman Robiana menambahkan dari hasil pemeriksaan wanita pembuang bayi itu diketahui jika bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacar. Motitu f menghilangkan nyawa bayi lantaran malu hamil diluar nikah.

“Dari pengakuan tersangka, motifnya malu karena hamil diluar nikah. Tersangka EM mengaku jika pacar mengetahui dirinya hamil namun tidak memberitahu jika dirinya akan menghilangkan nyawa bayinya. Pengakuan EM ini masih kita perdalam,” kata Ilman Robiana yang juga menjabat Kasatresnarkoba.

Ilman juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter forensik, bayi hasil hubungan gelap tersebut dibuang ke saluran irigasi dalam kondisi masih hidup.

“Atas perbuatannya, tersangka EM dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button