Hukum

KPBL Adukan Dugaan Pungli Kades Gembong ke Kejari Kab Tangerang

Komunitas Pembangunan Budaya Literasi (KPBL) mengadukan dugaan pungutan liar (Pungli) Kades atau Kepala Desa Gembong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pungli itu berupa tidak masuknya uang dari sejumlah perusahaan ke APBDesa setempat.

Pengaduan dugaan Pungli Kades Gembong tersebut secara resmi diajukan KPBL ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang pada Jumat siang (13/10/2023).

Ketua Umum KPBL, Aji A P dalam keterangan pers nya mengatakan pengaduan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut terhadap terhadap Informasi yang beredar di kalangan masyarakat Desa Gembong.

Informasi itu antara lain menyebutkan, adanya aliran dana yang masuk dari sejumlah perusahaan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Gembong, namun tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Kami menerima adanya informasi terkait dugaan pungli di desa Gembong, sehingga kami rasa perlu adanya upaya untuk di tindak lanjuti guna mendapatkan kebenaran mengenai informasi tersebut serta memberikan kepastian hukum berkenaan dengan informasi atau persoalan tersebut” kata Aji.

Aji menjelaskan bahwa informasi tersebut sudah banyak diketahui oleh masyarakat.

“Saya baru mengetahui informasi tersebut saat saya sedang menghadiri undangan salah satu agenda Organisasi pada hari kamis, 12 Oktober 2023 ke salah satu daerah dikabupaten Tangerang”

Aji berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera menindak lanjuti surat pengaduan yang diserahkan.

Namun dia tidak menjelaskan apakah pengaduan tersebut disertai bukti atau data yang mencukupi agar penyidik kejaksaan bisa bertindak cepat.

Pengaduan KPBL ke kejaksaan tersebut bertujuan meluruskan kebenaran isu/informasi terkait dugaan Pungli yang terjadi di Desa Gembong serta memberikan kepastian hukum atas informasi dan persoalan tersebut.

Menurut catatan, penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan membutuhkan paling sedikit dua alat bukti untuk memulai penyidikan perkara, sesuai dengan Pasal 184 KUHP.

Alat bukti itu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa dalam persidangan.

Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, petugas kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat memulai penyidikan sebuah perkara.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia menegaskan pula bahwa polisi hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah terdapat setidaknya dua alat bukti dan didukung oleh barang bukti. (Rilis KPBL Tangerang)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button