Ekonomi

Sunda Empire Bicara Tarif Masuk Kapal Asing di Selat Sunda

Sekretaris Jendral Sunda Empire, Lord Rangga mengungkapkan soal potensi ekonomi yang belum digarap di Selat Sunda. Potensi ekonomi itu adalah tarif melintasi Selat Sunda dalam Traffic Separation Scheme (TSS) bagi kapal – kapal asing. .

“Kita belum mengelola tarif masuk Selat Sunda. Ada puluhan ribu kapal asing setiap tahunnya melintas Selat Sunda. Jika diberi tarif, luar biasa besarnya,” kata Lord Rangga dalam acara Dialog Mencari Pemimpin Banten yang digelar Sultan TV (8/10) di RTG Lubana Sengkol, Tangsel.

Hal senada pernah diungkapkan Penasehat Kemenko Maritim dan Investasi bidang Pertahanan Keamanan Marsetio di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020.

“Kalau di darat itu kan kita buat jalan tol tahap awal gratis, lama-lama kan bayar,” kata Marsetio, dikutip dari Money.Kompas.com tanggal 31 Januari 2020 dengan judul berita “Per Juni 2020, Kapal Yang Melintasi Selat Sunda dan Selat Lombok Dikenai Tarif”.

Berbeda dengan Marsetio, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub menegaskan, kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda dan Selat Lombok Tidak dikenakan biaya apa pun.

“Kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh dihalang-halangi oleh negara pantai. Lebih lanjut, dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut,” jelas Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan, Sabtu (20/6) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com tanggal 20 Juni 2020 dengan judul berita “TSS 1 Juli, Kapal Lintas Selat Sunda dan Lombok Tak Kena Biaya”.

Potensi ekonomi Melintasi Selat Sunda ini muncul setelah proposal Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok diterima International Maritime Organization (IMO).

Proposal yang diperjuangkan selama 2 tahun itu menyebutkan, TSS Selat Sunda dan Selat Lombok berada dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (AKLI I) dan AKLI II. Indonesia menjadi negara kepuluan pertama yang memiliki TSS.

TSS adalah sistem pengaturan arus lalu lintas laut (sistem manajamen lalu lintas maritim) yang diatur oleh IMO. Pengelolaannya dilaksanakan oleh negara yang mengusulkan TSS.

Kapal yang melintasi TSS harus mempunyai arah yang sama dalam satu jalur yang sama. Sedangkan kapal yang melintasi menyebrangi jalur harus mempunyai sudut 90 derajat.

TSS umumnya diterapkan pada kawasan laut yang ramai, sempit seperti selat atau dekat tanjung. TSS yang sudah lama ada di Asia Tenggara adalah TSS Selat Malaka dan Selat Singapura.

TSS ini dikelola oleh 3 negara. Yaitu Singapura, Malaysia dan Indonesia. Ketiganya mendirikan Forum Tripartite Technical Expert Group (TTG). Forum ini bertemu setahun sekali.

Turki adalah salah satu negara yang sudah menerapkan tarif melintasi selat. Tarif ini dikenakan bagi kapal laut yang melintasi Selat Bosphorus. Selat yang menghubungkan Laut Mediterinia dengan Laut Hitam.

Turki menarif 4 dollar per ton kapal yang melintasi Selat Bosphorus. Tarif ini berdalihkan biaya layanan mercusuar, persiapan darurat, dan layanan medis.

Berujuk pada data PT Pertamina Patra Niaga yang diungkap bisnis.com, dalam sehari 100 hingga 130 kapal melintasi Selat Sunda. Atau sekitar 53.000 setiap tahunnya. Sedangkan Permenhub No 88/2014 telah membatasi minimal kapal yang melintasi Selat Sunda adalah 5.000 GT.

Maka potensi ekonomi tarif melintasi Selat Sunda 53.000 x 5.000 x 4 dollar sama dengan 1.060 juta dollar. Atau setara dengan Rp14,8 triliun. Ini baru hitungan minimal tonase 5.000 GT.

Dengan asumsi pembagian untuk daerah 30%. Maka Pemprov Banten dan Pemprov Lampung, masing-masing akan mendapatkan sekitar Rp2,2 triliun.

Bandingkan angka ini dengan BBNKB sekitar Rp3 triliun dan PKB sekitar Rp4 triliun. Serta Cukai Rokok sekitar Rp300 miliar. BBNKB dan PKB menempat 88% PAD Banten. Sedangkan Cukai Rokok adalah PAD terbesar ketiga bagi Pemprov Banten. (Ucu Nur Arief Jauhar / Editor: Iman NR)

Ucu Nur Arif Jauhar

SELENGKAPNYA
Back to top button