Hukum

Kurir Narkoba: Peredaran Narkoba Dikendalikan Orang dari Lapas

Narkoba yang diantar Ahmad Safari, terdakwa kurir narkoba ternyata dikendalikan atau diatur penghuni lembaga permasyarakatan (Lapas) yang disebut bernama Boris. Pengendalian itu dilakukan melalui telepon.

Demikian Ahmad Safari, terdakwa kurir narkoba jenis sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (10/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum Ayu Hospita juga menghadirkan seorang saksi dari Polres Serang. “Pada saat penangkapan tindakan terdakwa koperatif, tidak ada perlawanan sedikit pun” ujar saksi dari polisi.

Dalam sidang itu terungkap, polisi menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 9 September 2023, pukul 13.00 WIB. Laporan itu menyebutkan, sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Bukit Permai, Kota Serang.

Setelah menerima laporan tersebut Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak menuju lokasi. Sudah mendapatkan ciri-ciri terdakwa pukul 22:30, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan di TKP.

Tidak lama kemudian pada pukul 22:55 tim Satresnarkoba berhasil membekuk terdakwa kurir sabu tepatnya didaerah Kaujon Kidul.

Tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Hasil dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu, timbangan dan double tip.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Helbert menceritakan bahwa narkoba jenis sabu yang diedarkan milik Boris yang disebut berada di Lapas (tanpa menyebutkan nama Lapasnya).

Dia mengaku hanya orang suruhan untuk mengantarkan sabu atau narkotika jenis lainnya dari orang atau lokasi satu ke yang lainnya.

Pada saat ditanya jaksa mengenai hubungan terdakwa dengan Boris, ia menjawab pamannya sendiri “Boris itu paman, saya ponakannya” ujar Ahmad Safari.

Jaksa Penuntut Umum mencecar terdakwa soal keberadaan Boris yang disebut berada di dalam Lapas.

Terdakwa menceritakan setiap dirinya diperintahkan Boris untuk menghantarkan paket sabu tersebut Boris menyuruhnya melalui telepon.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengakui selain mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut terdakwa juga memakainya.

Paket narkoba jenis sabu yang ia antarkan kepada konsumen seberat 5 gram, dari 5 gram tersebut menghasilkan uang sebesar Rp700 ribu.

Jaksa penuntut mempertanyakan dari hasil terdakwa setiap mengantarkan paket sabu tersebut berapa upah yang diterima, terdakwa menceritakan dari per lokasi yang diantarkan mendapat upah Rp50 ribu.

Akibat dari perbuatannya itu,terdakwa terjerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button