Hukum

Spesialis Pencuri Kabel Lintas Provinsi Ditangkap Polsek Tigaraksa

Unit Reskrim dari Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang berhasil membekuk dua orang dari komplotan spesialis pencuri kabel yang telah melancarkan operasinya lintas provinsi, di antaranya wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa barat dan Jawa Tengah.

Keduanya pun berhasil dibekuk polisi usai adanya laporan pencurian di Kampus Untara yang berlokasi di Perumahan Sudirman Indah merupakan wilayah hukum Polsek Tigaraksa.

Kapolsek Tigaraksa, AKP Ahmad Agus Kurnia melalui Kanit Reskrim, Ipda Risdianto menyebut, bahwa pihaknya mendapat laporan dari kampus Untara pada Jumat 27 Oktober 2023 yang mensinyalir kuat adanya pencurian kabel.

Atas laporan tersebut, Polsek Tigaraksa pun melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapat petunjuk yang membuat terang benderangnya pencurian ini.

Hasilnya, polisi pun membekuk NC (41) alias Bagong, terduga pencuri kabel di rumah kontrakannya di Keluarahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkarang, Jakarta Barat.

Sementara SS (45) alias Gembel diamankan di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, masih terdapat dua tersangka lain yang melancarkan aksi bersama-sama NC dan SS berstatus dalam daftar pencarian orang alias DPO.

“Jadi para pelaku ini spesialis pencuri kabel lintas provinsi. Nah tersangka NC ini merupakan residivis atas kasus yang sama (pencurian),” ungkap Risdianto, kepada Mediabanten.com di Mapolsek Tigaraksa, Kamis (23/11/2023).

Lanjut Risdianto, saat penggeledahan di kontrakan tempat tinggal tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat yang disinyalir digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Yaitu, sebuah tas ransel, kemeja yang dipakai pelaku saat beraksi, satu buah obeng, tang besi, kunci inggris dan barang lainnya.

Sementara, kabel yang telah dicuri para pelaku dari kampus Untara telah berhasil di jual oleh dua tersangka yang masih buron dan mempunyai peran sebagai penjual barang hasil curian.

Setiap beraksi, masing-masing tersangka dapat menerima uang sebesar Rp2 juta – 2,5 juta dari kabel curian yang telah berhasil dijual. Uang itu, dipergunakan para tersangka guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Maka atas perbuatannya ini, para pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 dan atau 3, 4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR


Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button