EdukasiHeadline

Pemungut Pungli Kenaikan Pangkat Guru SMA/SMK Diancam 6 Tahun Penjara KUHP

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, para pelaku pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat 103 guru SMA/SMK di Kabupaten Pandeglang dapat dikenakan ancaman hukuman pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat hukuman makasimal 6 tahun penjara.

“Menurut kami, jika sudah ada gaji dan tunjangan kinerja anggota Tim Verifikator sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh memperoleh tambahan honorer yang dipungut dari para guru yang tengah proses kenaikan pangkat atau golongan,” kata Amin Rohani, Divisi Kebijakan Publik Pattiro Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Minggu (16/12/2018).

Pattiro Banten mengapresiasi Inspektorat Banten yang menginvestigasi soal pungli dalam kenaikan pangkat para guru SMA/SMK di Pandeglang. Bahkan, Pattiro Banten berharap, investigasi serupa juga dilakukan terhadap guru-guru yang tengah mengajukan kenaikan pangkat di luar Kabupaten Pandeglang seperti Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, KabupatenTangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon. Tujuannya agar tidak ada lagi pungli-pungli serupa yang dialami para guru.

“Kami harap tidak ada lagi alasan bagi siapapun ASN yang melakukan pungli dengan alasan ingin honor tambahan. karena sebenarnya mereka sudah mendapatkan haknya dengan gaji dan tukin,” kata Amin Rohani.

Baca: Dihajar Hujan, Plafond dan Komputer SMAN 3 Tangsel Rusak Parah

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Banten menemukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap 103 guru sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Pandeglang yang tengah mengurus kenaikan pangkat atau golongan. Inspektorat berhasil menyita uang Rp34,65 juta yang diduga merupakan uang pungli (Baca: KenaikanPangkat 103 Guru SMA/SMK di Pandeglang Dipungli Rp650.000).

Keterangan yang dihimpun hingga Selasa (11/12/2018) menyebutkan,besarnya pungli Rp650.000 per guru. Pungli itu diduga dilakukan oknumaparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Alasannya, uang itu untuk biayaadministrasi dan upah bagi orang yang menguruskan berkas kenaikanpangkat di Pemprov Banten.

Menurut keterangan, sebuah tim dari Inspektorat Provinsi Banten sejak beberapa hari terakhir melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut. Tim itu mendatangi SMKN dan SMAN untuk membuktikan pungli yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dindikbud) Kabupaten Pandeglang.

Namun Taqwin, Kabid Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten membela diri dengan mengatakan, pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat terhadap 103 guru SMA/SMK di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp650.000 per guru lebih disebabkan tidak adanya biaya honor, makan, minum dan penginapan tim verifikasi berkas kenaikan tersebut. Sebab, biaya itu sudah tidak bisa dicairkan dalam Anggaran PendapatanBelanja Daerah (APBD) tahun 2018.

“Pungli apapun tetap salah dan tetap harus ditindak. Tetapi kalau saya melihat yang melatarbelakangi kejadian itu. Padahal kami dari Dindikbud sudah menyosialisasikan surat edaran BKD kepada guru-guru tentang tidak boleh ada pungutan apapun atas proses kenaikan pangkat atau golongan para guru,” kata Taqwim, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) (Baca :AnggaranVerifikasi Dicoret, Terjadi Pungli Kenaikan Pangkat Guru diPandeglang ).

Dia mengatakan,tim verifikasi itu merupakan guru-guru pilihan yang diseleksi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Taqwim mencotohkan 10 berkas kenaikan pangkat guru, kemudian di SK Gubernur Banten. Para verifikator yang telah memiliki sertifikat itu bertempat tinggal yang jauh dari perkotaan seperti Cigeulis, Bayah, Malingping dan lainnya. “Rata-rata para verifikator itu sudah pada tua,nenek-nenek dan kakek-kakek. Kalau malam, sudah pada bau balsem,”katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button