EdukasiHeadline

Anggaran Verifikasi Dicoret, Terjadi Pungli Kenaikan Pangkat Guru di Pandeglang

Pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat terhadap 103 guru SMA/SMK di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp650.000 per guru lebih disebabkan tidak adanya biaya honor, makan, minum dan penginapan tim verifikasi berkas kenaikan tersebut. Sebab, biaya itu sudah dicoret dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

“Pungli apapun tetap salah dan tetap harus ditindak. Tetapi kalau saya melihat  yang melatarbelakangi kejadian itu. Padahal kami dari Dindikbud sudah menyosialisasikan surat edaran BKD kepada guru-guru tentang tidak boleh ada pungutan apapun atas proses kenaikan pangkat atau golonganpara guru,” kata Taqwim, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang dikonfirmasiMediaBanten.Com, Kamis(13/12/2018).

Pernyataan Taqwim, Kabid Kelembagaan Dindikbud Banten itu menanggapi pungli terhadap 103 guru SMA/SMK di Pandeglang yang sedang memroses kenaikan pangkat. Besaran Pungli Rp650.00 per guru. Inspektorat Banten menyita uang pungli dari oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pandeglang sebanyak Rp34,65 juta (MediaBanten.Com,11/12/2018; KenaikanPangkat 103 Guru SMA/SMK di Pandeglang Dipungli Rp650.000).

Taqwim membenarkan, anggaran verifikasi itu sebelumnya tercantum dalam DPA, namun anggaran itu dicoret. Padahal anggaran itu untuk honor, penginapan, makan dan minum. “Coba bayangkan saja, kalau setiap kabupaten atau kota ada 100 guru yang naik pangkat, maka se-Banten ada 800 orang. Tim verifikasi ini bekerja maraton, bahkan harus “diasingkan” ke suatu tempat agar tidak ada pertemuan antara anggota verifikasi dengan guru. Selama verifikasi itu mereka tentu butuh makan, minum dan penginapan,” katanya.

Dia mengatakan, tim verifikasi itu merupakan guru-guru pilihan yang diseleksi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Taqwim mencotohkan 10 berkas kenaikan pangkat guru, kemudian di SK Gubernur Banten. Para verifikator yang telah memiliki sertifikat itu bertempat tinggal yang jauh dari perkotaan seperti Cigeulis, Bayah, Malingping dan lainnya. “Rata-ratapara verifikator itu sudah pada tua, nenek-nenek dan kakek-kakek. Kalau malam, sudah pada bau balsem,” katanya.

Baca: Disparpora Kota Serang Bantah Soal Sepinya Pameran Pendidikan dan Buku

Dengan ketiadaan anggaran, proses verifikasi berkas para guru itu dipecah ke setiapKCD dengan tujuan jarak tempat tinggal dengan lokasi verifikasi semakin dekat, sehingga tidak memerlukan biaya transpor, makan, minum dan penginapan. Berkas diberikan ke KCD, teknis pengambilan dan verfikasinya diserahkan kepada mereka. “Tetapi saya memerintahkan tetap tidak ada pungutan untuk proses kenaikan pangkat,” kataTaqwim.

Verifikasi kenaikan pangkat para guru memang agak berbeda karena mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.“Misalnya verifikasi makalah, tulisan atau karya tuis ilmiah, piagam penghargaan dan sertifikat-sertifikat lainnya. Semuamembutuhkan waktu dan ketelitian untuk memverifikasinya. Verifikator itu bisa bekerja sampai jam 10 malam,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Banten menemukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap 103 guru sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Pandeglang yang tengah mengurus kenaikan pangkat atau golongan. Inspektorat berhasil menyita uang Rp34,65 juta yang diduga merupakan uang pungli.

Besarnya pungli Rp650.000 per guru. Pungli itu diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Alasannya, uang itu untuk biaya administrasi dan upah bagi orang yang menguruskan berkas kenaikan pangkat di Pemprov Banten.

Menurut keterangan, sebuah tim dari Inspektorat Provinsi Banten sejak beberapa hari terakhir melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut. Tim itu mendatangi SMKN dan SMAN untuk membuktikan pungliyang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dindikbud) KabupatenPandeglang.

“Iya betul pak.Sejak minggu kemarin, orang-orang dari inspektorat melakukan pemeriksaan kepada guru-guru, menanyakan soal biaya kenaikan pangkat,” kata seorang guru di Kabupaten Pandeglang yang tidak mau disebutkan namanya.

Para guru mengetahui diminta biaya Rp650.000 per guru dari hasil pertemuan d iAula KCD Kabupaten Pandeglang pada tanggal 29 November 2018. Pertemuan terjadi pada pukul 09.00 WIB. Pertemuan itu berdasarkan surat undangan dari KCD Pandeglang yang ditandatangani Haerul Mufti, Kasubag TU. Dalam surat itu tertulis, pertemuan itu merupakan tindaklanjut hasil rapat dinas KCD kabupaten/kota berserta pengawas pembina SMA dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengenai kenaikan golongan.

Ke-103 guru yang tengah menguruskan kenaikan pangkat itu berasal dari 9 SMKN dan SMAN di Kabupaten Pandeglang. Dari jumlah itu, sekitar 51 guru sudah membayarkan uang kepada oknum ASN KCD tersebut. Sedangkan sisanya, 52 guru masih diminta keterangan apakah sudah memberikan uang biaya kenaikan pangkat atau belum kepada oknum ASN tersebut.(Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button