Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menemani Menteri Sosial Idrus Marham menjemput 4 bersaudara anak warga Kabupaten Lebak yeng menderita gizi buruk untuk RSUD Banten di Kota Serang, Rabu (14/3/2018).
“Ini menjadi contoh betapa pentingnya program berobat gratis warga miskin hanya dengan e-KTP yang Pemprov Banten akan gulirkan. Kalau saja program tersebut ada, hal-hal seperti ini bisa langsung kita tangani,” kata Wagub di rumah orang tua 4 anak penderita gizi buruk di Kampung Cibuah Talang, Desa Cibuah, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak.
Program berobat gratis warga miskin versi Pemprov Banten ini tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan karena dinilai tidak memiliki cantolan hukum dalam pelaksanaannya. Selain itu, program Pemprov Banten tersebut dinilai berbenturan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Dalam program berobat gratis warga miskin dengan e-KTP ini, Pemprov Banten menginginkan agar warga miskin Banten yang tercover program tersebut dapat berobat ke rumah sakit di Banten hanya dengan menunjukkan e-KTP, untuk kemudian Pemprov Banten membayar biaya pengobatan warga bersangkutan kepada BPJS Kesehatan. Pemprov Banten menolak menjalankan skema JKN yakni berupa membayar premi warga miskin bersangkutan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan alasan efesiensi anggaran.
Baca: Dinkes Banten Siap Jalankan Program Berobat Gratis Gunakan KTP
Sementara itu, Menteri Sosial Idrus Marham menghimbau kepala daerah agar rajin-rajin mengecek data rakyat yang memenuhi syarat menerima bantuan sosial (bansos). Bila perbaikan data dapat dilakukan dengan baik maka kondisi rakyat akan bisa lebih terantisipasi dengan baik.
“Jadi kalau rajin dicek datanya dan memenuhi syarat, bisa mendapatkan bantuan, misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH). Maka kebutuhan-kebutuhan mendesaknya bisa terpenuhi. Kami sudah meminta pendamping, TKSK, dan kepala daerah agar menyisir warga dan memperbaharui data tersebut. Posisi kementerian adalah menetapkan data dari daerah setiap enam bulan,” katanya.
Merujuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kata dia, diatur alur verfikasi dan validasi data secara berjenjang dari tingkat kelurahan terus bertingkat sampai gubernur, sebelum sampai ke Kementerian Sosial.
Mensos berpesan kepada kepala daerah di tingkat kota dan kabupaten agar memastikan aparatnya dari tingkat bawah seperti RT/RW, desa, kecamatan, dan kepala dinas sosial, berperan aktif memonitor kondisi rakyatnya. Dari sini akan bisa didapatkan data baru, mana di antara mereka yang kondisinya memenuhi syarat untuk diberikan bantuan. Kemudian data ini bisa masuk dalam Basis Data Terpadu, sehingga bantuan sosial bisa menjangkau warga yang menenuhi syarat.
“Jadi lakukan penyisiran dan perbaharui datanya. Bagi warga yang memenuhi syarat, hampir pasti mereka akan dapat bantuan seperti rastra sebanyak 10 kg, kemudian bantuan lain seperti Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” kata Mensos.
Empat orang anak bersaudara di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung selama sepuluh tahun menderita gizi buruk. Mereka adalah M. Tazul Aripin (3), Hawasi Muhamad (14), Mariyyatul Qomariyah (16), dan Asep Miftahudin (24) memperihatinkan. Empat orang anak tersebut, anak dari pasangan Ade Muhamad Ishak (52) dengan Siti Ainul Mardiyah (42).
Informasi dari Ade yang merupakan orang tua dari keempat anaknya itu mengaku, bahwa anaknya telah sepuluh tahun menderita Gizi Buruk. Menurut Ade, dia tidak bisa membawa anaknya ke Rumah sakit lantaran terbentur ekonomi, ia lebih memilih merawatnya di rumah. (Tim Media Wagub Banten)