Politik

Adib: Penundaan Pemilu dan Jabatan Presiden Hanya Mainan Seksi Elit Politik

Adib Miftahul, Pengamat Politik dari Unis Tangerang meyakini isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden hanya “mainan seksi” dari para elit politik menjelang tahun 2024. Kedua isu itu diyakini sulit diwujudkan.

“Melihat konstruksi dinamika politik saat ini, apalagi Koalisi Indonesia Bersatu atau KIB sangat solid, hal itu sangat kecil kemungkinan bisa dilakukan,” kata Adib Miftahul, Pengamat Politik dari Unis Tangerang yang dihubungi MediaBanten.Com, Senin (6/2/2023).

Adib mengingatkan, penundaan Pemilu yang berarti juga memperpanjangan masa jabatan Presiden RI membutuhkan andil para pemangku kepentingan politik. Persetujuan ini diyakini berat atau akan sulit dilakukan.

Keyakinan Adib juga berdasarkan bahwa Presiden RI, Joko Widodo dalam berbagai kesempatan jelas-jelas menyatakan tidak mau masa jabatannya diperpanjang, karena melanggar konstitusi.

‘Saat Covid 19, Pilkada masih bisa dilaksanakan. Apalagi tahun 2024, Covid 19 itu sudah dinyatakan landai dan memasuki endemi, tidak ada alasan kedaruratan atau force major untuk penundaan Pemilu,” katanya.

Pengamat Politik dari Unis Tangerang ini setuju dengan pernyataan Menkopulhukam, Mahfud MD yang mengatakan, dalam era demokrasi, tidak bisa menghalangi orang untuk berpendapat soal politik, termasuk isu Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Isu ini dimainkan berkali-kali. Saya memandang hanya untuk memanaskan mesin dan melihat dinamika politik saat ini,” katanya.

Berawal dari pendapat Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB pada Maret 2022, dua isu ini memanas pada ujung tahun 2022 hingga sekarang.

Katanya, usulan atau pendapat penundaan Pemilu 2024 mengacu hasil analisis big data perbincangan warga di media sosial.

Pro dan kontra atas penundaan Pemilu 2024 hingga kini masih berlangsung. Misalnya, Lembaga Survai Indonesia (LSI) merilis penolakan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Rilis itu berdasarkan hasil survei.

Sejumlah pakar hukum pun bersuara, di antaranya Herlambang P Wiratraman dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyebutkan, kedua isut tidak memiliki dasar hukum.

Penundaan Pemilu bisa dilakukan dengan menggunakan Pasal 12 UUD 1945 yang menyebutkan, Presiden bisa menyatakan negara dalam bahaya, sehingga Pemilu ditunda.

“Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya juga harus ditetapkan dengan UU,” ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’ yang dilansir tempo.co.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam keterangan pers secara daring, Senin 7 Maret 2022 menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membahas mengenai penundaan Pemilu 2024.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa pemerintah bersama KPU dan DPR telah sepakat pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Februari 2024. (INR)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button