Banten Lakukan Rekonsiliasi Pegawai Honorer jadi PPPK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan rekonsiliasi dengan pegawai honorer di lingkungannya guna memperjuangkan mereka diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, Kamis (19/9/2024) mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan beberapa hari belakangan, terkait peraturan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Rekonsiliasi tidak hanya bagi para pegawai honorer, namun juga para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak terjadi simpang siur informasi.
“Melalui kegiatan tatap muka secara langsung kita juga menyerap informasi-informasi apa saja yang menjadi pertanyaan dari para stakeholder terkait adanya aturan baru tersebut,” ujarnya.
Nana mengatakan bahwa pada aturan terbaru disebutkan ada klasifikasi untuk orang yang bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
Di sisi lain, Pemprov Banten telah berpatokan pada data honorer yang sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 11.737 orang, guna penyelesaian status diangkat PPPK.
Nana mengatakan banyak masukan dari rekonsiliasi misalnya mengenai klasifikasi untuk tenaga teknis nonguru dan kesehatan.
“Makanya kita serap informasi atau pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman stakeholder untuk kemudian nanti kita konsolidasikan kepada pemerintah pusat terkait persoalan-persoalan yang ada di daerah,” ujar dia.
Nana menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memastikan agar para tenaga honorer di Banten dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan apa yang telah diusulkan kepada BKN dan disetujui.
Ia juga mengimbau para tenaga kerja honorer agar dapat menjaga kondusifitas dan terus melakukan komunikasi secara baik.
“Kami berharap teman-teman honorer tidak perlu khawatir meskipun kekhawatiran itu ada, tetapi kami Pemprov Banten pasti akan menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan amanat undang-undang,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat meminta Pemprov Banten agar dapat membuat afirmasi atau kredit poin untuk tenaga kerja honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun lamanya. Misalnya, kata dia, faktor lama kerja, faktor usia, dan faktor tempat kerja seorang honorer.
Hal tersebut untuk memberi rasa keadilan, sehingga ada kredit poin bagi mereka yang sudah lama bekerja.
KemenPAN RB telah mengeluarkan aturan terbaru melalui Peraturan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024, di mana tenaga kerja honorer yang masa kerjanya baru dua tahun bisa mengikuti seleksi PPPK. (Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)
Editor Iman NR
Berita ini merupakan bagian dari kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com