Hukum

Tim Gabungan Sita Puluhan Miras, Bubarkan Kerumunan Remaja

Personel gabungan Polres Serang dan Kodim 0602 serta Satpol PP Pemkab Serang menyita puluhan dus minuman keras (miras) dari toko kelontongan dalam dalam operasi dan patroli Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD), Sabtu (05/11/2022) malam hingga Minggu pukul 02.00.

Tim gabungan juga membubarkan serta memerintahkan para remaja yang sedang asyik minum miras di sebuah tempat di jalan Raya Ciruas-Pontang untuk segera pulang ke rumahnya masing-masing.

Sejumlah remaja yang sedang bermain play station di wilayah Kecamatan Cikeusal juga menjadi sasaran operasi.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap para remaja untuk memastikan tidak ada senjata tajam maupun narkoba.

“Selain kita bubarkan, juga dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada sajam maupun narkoba. Motor yang tidak disertai dokumen diamankan, pemilik bisa mengambil jika nanti bisa menunjukkan bukti kepemilikan,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Kapolres menegaskan kegiatan operasi gabungan ini adalah upaya yang dilakukan TNI, Polri dan Pemkab Serang dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan untuk mengantisipasi adanya berandalan jalanan dan pelaku tawuran.

“Operasi gabungan KRYD ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi maraknya pelaku geng motor serta aksi kejahatan lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan operasi gabungan dilakukan dengan cara hunting dengan menyasar lokasi keramaian yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong remaja. Selain itu, patroli juga menyusuri lokasi rawan kejahatan serta kawasan industri.

“Kami melaksanakan patroli secara bersamaan, personil berhenti ketika melihat kerumunan pemuda yang sedang berkumpul. Kami melakukan pemeriksaan baik tubuh atau kendaraan untuk memastikan tidak ada senjata tajam atau barang terlarang lainnya,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan hasil operasi pihaknya mengamankan puluhan dus miras berbagai merek dari wilayah Kecamatan Pontang dan Pamarayan. Petugas juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen.

“Untuk pedagang miras, kami imbau serta membuat pernyataan agar tidak lagi menjual miras. Bagi pemilik kendaraan yang diamankan bisa mengambil kembali kendaraannya setelah menunjukkan dokumen kepemilikan,” tandasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di malam hari.

Kapolres menegaskan sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa sajam, terlebih narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Jika sayang pada anak jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, bisa jadi anak-anak kita menjadi pelaku dari pada geng motor atau menjadi korban,” kata Kapolres.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.

“Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan dengan menghubungi anggota Bhabinkamtibmas atau bisa langsung datang ke Polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti,” tandasnya. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button