Hukum

Polres Serang Kota Tangkap Pengeroyok Geng Motor Hingga Tewas

Polres Serang Kota menangkap seorang remaja berinisial KR, diduga anggota gengster dari Kramatwatu yang telah mengeroyok AK dari geng motor “Egreg” hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cilegon-Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Minggu (14/11/2021).

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan bersama teman-teman geng motor lainnya.

Korban meninggal dunia karena dibacok dengan clurit di dada kanan, tangan kanan dan punggung oleh pelaku,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).

Aksi tersebut bermula, jelas Kapolres Serang Kota, setelah adanya ajakan untuk tawuran melalui media sosial.

“Yang baru diamankan baru satu orang. Sementara yang lainnya sedang dalam pencarian,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut setelah melihat dari tayangan youtube tentang tindakan kekerasan.

“Para pelaku karena melihat tayangan dari youtube terkait tindakan kekerasan,” ujarnya.

Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara.

“Pelau dikenakan pasa 170, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” katanya.

Sebelumnya, Puluhan gangster atau berandal jalanan atau gengster Cisoka Tangerang yang sangat meresahkan masyarakat doringkus atau ditangkap Polda Banten. Polda Banten menetapkan tujuh tersangka (Baca: Resahkan Warga, Polda Banten Tangkap 7 Berandal Jalanan Cisoka).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kejadian tersebut berawal dari ajakan secara live streaming yang disiarkan di Instagram.

“Kejadian tersebut berawal dari viralnya live streaming di Instagram Allstar_Tigaraksa yang menyebutkan, Ada pergerakan malam ini mas, kita layani,”kata Shinto Silitonga saat press conference didampingi oleh Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).

Shinto Silitonga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari Instagram tersebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik. Mereka dikatagorikan sebagai berandal jalanan atau gangster.

“Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka, dari hasil penyelidikan penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut an. AM (17), admin medsos Instagram an. MEF (17) dan FR (17).” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button