Polres Serang Kota Tangkap Pengeroyok Geng Motor Hingga Tewas

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan bersama teman-teman geng motor lainnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut setelah melihat dari tayangan youtube tentang tindakan kekerasan.
“Para pelaku karena melihat tayangan dari youtube terkait tindakan kekerasan,” ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara.
“Pelau dikenakan pasa 170, ancaman 12 tahun kurungan penjara,” katanya.
“Kejadian tersebut berawal dari viralnya live streaming di Instagram Allstar_Tigaraksa yang menyebutkan, Ada pergerakan malam ini mas, kita layani,”kata Shinto Silitonga saat press conference didampingi oleh Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).
“Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka, dari hasil penyelidikan penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut an. AM (17), admin medsos Instagram an. MEF (17) dan FR (17).” ujarnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)
- Bank Sampah Gantari Tangerang Jadi Pembelajaran Pengelolaan Sampah - 18/05/2026
- DKPP Kab Serang Periksa Kesehatan Hewan Jelang Idul Adha - 18/05/2026
- Infografis: Cara Lapor Hambatan Usaha - 18/05/2026









