Hukum

Nekat Buka Saat PPKM, 2 THM di Kota Serang Ditutup Polisi

Dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi saat PPKM Darurat ditutup polisi. Total, ada 37 orang yang dibawa ke Mapolres Serang Kota (Serkot) untuk diperiksa lebih lanjut.

“Ada dia tempat THM yang tetap buka di saat PPKM Darurat, yakni Bravo dan New Roger,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, Rabu (28/07/2021).

Dari kedua lokasi klub malam tersebut, polisi juga menyita alat musik disc jockey, CPU dan minuman keras (miras) dari berbagai merek. “Ada alat musik DJ, wine, bir, soju. Semua berjalan lancar,” ujarnya.

Razia itu dilakukan oleh polisi Rabu dini hari, 28 Juli 2021, sejak pukul 01.00 wib hingga 05.00 wib. Semua pengunjung dan pengelola, dibawa ke Mapolres Serkot untuk diperiksa dan di catat identitasnya.

Polisi masih mendalami adanya pelanggaran dari prokes dalam PPKM Darurat. Dimana, semua aktifitas perniagaan, caffe dan restoran harus dihentikan pukul 20.00 wib.

“Pengelola dan pengunjung kita data dan diperiksa swab di Mapolres. Masih kita dalami dan periksa terkait pelanggarannya,” terangnya.

Baca:

Sebelumnya, nantang aparat di masa pemberlakuan PPKM Darurat, dua tempat hiburan malam (THM) di jalan raya Serang – Jakarta, ditutup paksa personel gabungan Polres Serang, Kamis (22/7/2021) dini hari.

Tak hanya ditutup, petugas yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dadang Saefullah juga mengangkut sound system serta puluhan botol minuman keras dari dua tempat tersebut. Selain itu, pengunjung serta para wanita malam turut diangkut ke Mapolres Serang.

Dua THM yang dilakukan tindakan tegas yaitu Resto Live Scorpion serta Cafe Beta, yang berlokasi Jalan Raya Serang – Jakarta Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

“Kita lakukan tindakan tegas karena sudah berulang kali diingatkan jangan beroperasi di masa pandemi Covid-19, terlebih saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat,” tegas Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Dikatakan Kapolres selain meresahkan masyarakat setempat dua THM yang dilakukan tindakan tegas ini juga tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, Kapolres mewanti-wanti pengelola THM agar tunduk pada peraturan jika tidak ingin dilakukan tindakan yang lebih keras lagi. (Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button