Hukum

Ditangkap, Penghina MUI Banten Soal Fatwa Larangan Ngaji di Torotoar

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RM (44), warga Cikeusal, Kabupaten Serang dan pemilik akun Facebook Romeo Guiterez, karena diduga menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Penghinaan itu sebagai buntut dari fatwa MUI Banten yang melarang digelarnya pengajian di torotar di Kota Serang, belum lama ini.

“Ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook bernama Romeo Guiteres,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, Senin (20/6/2022).

Menurut Shinto, ujaran kebencian tersebut terdapat di tiga postingan. Pertama pada postingan Sabtu (23/04/2022) pukul 17.38 WIB. Kedua, Senin (25/04/2022) pukul 15.00 WIB. Ketiga, Selasa (26/04) pukul 13.45 WIB yang mendiskreditkan MUI Banten.

“Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum,” katanya.

Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, sambungnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI. Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di torotoar,” kata Wendy.

Dalam perkara ini pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button