FatwaWisata

Banten Target 10 Besar Wisata Halal, Ini Fatwa MUI

Provinsi Banten menargetkan 10 besar wisata halal se-Indonesia. Target itu dikemukakan Wagub Banten, Andika Hazrumy, Kamis (25/3/2021). Berikut ini panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penyelenggaraan wisata halal tersebut berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.

Prinsip Umum penyelenggara wisata halal:

Pihak penyelenggara wisata:

Wajib terhindar dari kemusyrikan, kemaksiatan, kemafsadatan, tabdzir/israf, dan kemunkaran; serta menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual.

Terkait hotel:

  1. Hotel tersebut tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila;
  2. Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila;
  3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI;
  4. Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci;
  5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah;
  6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah;

Baca:

Terkait destinasi wisata:

  • Destinasi wisata syariah wajib memiliki fasilitas ibadah yang layak pakai, mudah dijangkau dan memenuhi persyaratan syariah; makanan dan minuman halal yang terjamin kehalalannya dengan Sertifikat Halal MUI.
  • Destinasi wisata wajib terhindar dari kemusyrikan dan khurafat; maksiat, zina, pornografi, pornoaksi, minuman keras, narkoba dan judi; pertunjukan seni dan budaya serta atraksi yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.

Berdasarkan Crescent Rating (di 130):

  1. Makanan halal
  2. Fasilitas salat
  3. Kamar mandi dengan air untuk wudhu
  4. Pelayanan saat bulan Ramadhan
  5. Pencantuman label non halal (jika ada makanan yang tidak halal)
  6. Fasilitas rekreasi yang privat (tidak bercampur baur secara bebas)

Berdasarkan Global Muslim Travel Index (GMTI):

  1. Destinasi ramah keluarga
  2. Layanan dan fasilitas di destinasi yang ramah muslim
  3. Kesadaran halal dan pemasaran destinasi
  4. Keamanan umum bagi wisatawan muslim
  5. Jumlah kedatangan wisatawan muslim yang cukup ramai
  6. Pilihan makanan dan jaminan halalnya
  7. Akses ibadah yang mudah dan baik
  8. Fasilitas di bandara yang ramah muslim
  9. Opsi akomodasi yang memadai
  10. Kemudahan komunikasi
  11. Jangkauan dan kesadaran kebutuhan wisatawan muslim
  12. Konektivitas transportasi udara

Sumber: tulisan berasal dari LPPOM MUI, lihat halama aslinya KLIK DI SINI.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button