Wisata

Heru: Pencabutan Perda Kepulauan Seribu Demi Percepatan Pariwisata

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, usul pencabutan Perda No 11 tahun 1992 tentang Kepulauan Seribu agar daerah ini lebih produktif dalam pengembangan pariwisata.

Demikian dikemukakan Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta saat menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan pencabutan Perda tentang Kepulauan Seribu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Dalam perencanaan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, strategi pelaksanaan yang dilakukan wajib mempertimbangkan pola pembangunan yang inklusif, termasuk di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,” katanya.

Hal ini sejalan dengan muatan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta yang mengintegrasikan ruang darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Sinkronisasi penataan ruang tersebut juga sejalan dengan Undang Undang Cipta Kerja.

Heru menanggapi terkait pemerataan penyediaan infrastruktur di Kepulauan Seribu yang menjelaskan, saat ini penyediaan infrastruktur dasar, mulai dari akses transportasi, akses energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sarana dan prasarana umum sudah menjadi perhatian utama dalam program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Satu per satu pembangunan infrastruktur dasar telah diupayakan dengan mekanisme penyediaan melalui program pemerintah, dan juga melalui sinergi penyediaan yang melibatkan swasta dan masyarakat,” ujarnya.

Terkait keterbatasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, lanjutHeru, kini telah menemui titik terang.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Rencana Aksi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan mempertimbangkan estimasi jumlah penduduk dan tingkat ketersediaan lahan.

“Pelaksanaan program pembangunan di Jakarta telah memuat aspek keberlanjutan, termasuk dalam penerapan kebijakan di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.

Dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan untuk masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu, pengaturan terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah diintegrasikan ke dalam Raperda RTRW, telah memuat kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, termasuk menjaga ketahanan pangan.

“Kebijakan yang bersifat holistik akan menjadi upaya dalam mewujudkan peningkatan sosial-ekonomi di wilayah Kepulauan Seribu. Kemudian, untuk mewujudkan kemudahan berusaha, eksekutif berkomitmen untuk mempercepat proses layanan investasi, serta memudahkan kegiatan berusaha, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu,” jelasnya.

Sedangkan tata kelola aset di wilayah Kepulauan Seribu. Menurutnya, jajaran Pemprov DKI Jakarta sedang berproses menyempurnakan tata kelola lahan dan penataan kawasan untuk mewujudkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Optimalisasi pemanfaatan atas aset milik Pemprov DKI Jakarta turut dilakukan bagi kepentingan warga.

Upaya percepatan pembangunan pariwisata di Kepulauan Seribu juga menjadi salah satu fokus pembahasan yang ditanggapi oleh Pj. Gubernur Heru. Ia menyebut, arahan pembangunan di Kepulauan Seribu adalah mendorong peningkatan kegiatan pariwisata yang berbasis ekologi.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta dijelaskan alokasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata yang telah ditetapkan sebagai Zona Pariwisata (Zona W) di Kabupaten Kepulauan Seribu, dan diharapkan investasi untuk pariwisata dapat meningkat. (Siaran Pers Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button