Hukum

Polda Tahan Penipu Anggota DPRD Banten Modus Jual Beli Tanah

Ditreskrimum Polda Banten menahan DS, tersangka penipu anggota DPRD Provisnsi Banten, Dedi Haryadi dari Fraksi Partai Gerinda dengan modus jual beli tanah yang ternyata milik PT Arya Lingga Manik, bukan milik DS.

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Gerinda itu mengalami kerugian Rp382,65 juta yang tidak mampu dikembalikan oleh pelaku penipuan tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan peristiwa penipu anggota DPRD Banten itu dilakukan tersangka yang kini pelaku berinsial DS sudah ditangkap dan ditahan penyidik Polda Banten.

“Laporan dilakukan pada Juli 2025, tepatnya Nomor: LP /B /181 /VII /2023 /SPKT II. DITRESKRIMUM /POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023. Hari ini (Kamis – red) DS sudah ditahan. Modus penipuan DS seolah-olah mengaku pemilik tanah, padahal tanah itu milik PT Arya Lingga Manik,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025).

Dian menjelaskan, kronologi hingga terjadinya peristiwa tersebut yakni, sekitar bulan Juni 2020 tepatnya di rumah makan Soup Ikan alun-alun Kota Serang dan di Cafe Kopi Jalu yang beralamat di Jl. Abdul Hadi Kebon Jahe Kota Serang, korban Dedi Haryadi memberikan uang senilai Rp386.500.000 kepada DS untuk pembelian sebidang tanah seluas 2.551 m2 yang terletak di Desa Nagara, Kibin, Kabupaten Serang.

“Namun setelah bidang tanah tersebut dibayar, pihak korban tidak bisa menguasai tanah tersebut. Lantaran mendapat somasi dari pihak PT Arya Lingga Manik. Kemudian diketahui dari sertifikat HGB bahwa PT Arya Lingga Manik merupakan pemilik lahan tersebut,” terang Dian.

Setelah itu, lanjutnya, korban berusaha mempertanyakan peristiwa somasi tersebut dan kemudian tersangka DS berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya. Namun hal tersebut hingga waktu yang dijanjikan tidak terealisasi.

“Selain mengamankan dan menahan DS, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp100.000.000 dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bidang tanah sebesar Rp282.650.000,” tandasnya.

Seraya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button