HeadlineMozaik

Sah, Sidang Isbat Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Jatuh 13 April

Pemerintah memutuskan 1 Ramadan jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan ini berdasarkan Sidang Isbat di di Auditorium H.M. Rasjidi, Kompleks Kementerian Agama RI, Jakarta, setelah memastikan 13 saksi telah melihat hilal. Keputusan sidang itu tidak terjadi perbedaan antara metode hisab dan rukhyat.

“Keputusan ini bulat setelah mendengar dan menelaan kesaksian orang-orang yang melihat hilal sebagai tanda awal bulan Ramadan,” kata Yoqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, Senin (12/4/2021).

Menteri Agama menegaskan, ibadah selama bulan Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan hanya dibolehkan pada zona hijau dan kuning atau zona yang resiko penyebarannya rendah. Meski begitu, warga diminta tetap untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.

Sedangkan daerah yang dikatagorikan zona merah dan oranye atau daerah beresiko penyebaran tinggi diminta agar melaksanakan ibadah, terutama salat tarawih untuk di rumah masing-masing. “Ini untuk menekan penyebaran Covid 19. Sesuai dengan pedoman yang diterbitkan MUI, silakan ibdah itu dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.

Baca:

Sidang isbat digelar secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Sidang akan dihadiri perwakilan Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

Sejumlah ormas Islam, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis dan Al Washliyah, direncanakan akan hadir langsung di Kantor Kementerian Agama. Bagi yang hadir dalam sidang isbat itu diterapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kementerian Agama menurunkan sejumlah pemantau hilal untuk melihat awal puasa Ramadan 1442 H di 86 lokasi dari 34 provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat. (IN Rosyadi)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button