Lagu Indonesia Raya Harus Diperdengarkan Dua Kali Sehari di Pemprov Banten

Lagu Indonesia Raya harus diperdengarkan sebanyak 2 kali dalam sehari pada hari kerja, demikian Instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rouf Damenta dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (7/2/2025).
Lagu kebangsaan itu diperdengarkan pagi hari pada pukul 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdul Rouf Damenta.
SE itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se- Provinsi Banten serta pimpinan instansi swasta.
SE itu mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
“Maka dari itu kami menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya,” instruksi A Damenta dalam SE itu.
Melalui instruksi itu, A Damenta berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Provinsi Banten.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Abdul Rouf Damenta membenarkan bahwa dalam rapat seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) dibahas persiapan masa transisi Gubernur terpilih (Baca: Pj Gubernur Banten Benarkan Bahas Masa Transisi Gubernur Terpilih).
“Jadi tadi kami sepakat untuk membuat tim. Baik tim bidang ekonomi, pemerintahan, dan bidang pelayanan dasar. Agar pada tahun 2025 Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nanti segera bisa menjalankan tugasnya,” kata Abdul Rouf Damenta, Pj Gubernur Banten dalam siaran pers Biro Adpim Pemprov Banten, dikutip Rabu (18/12/2024).
“Nanti kita juga akan mengundang tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk transfer knowledge dengan seluruh OPD di Pemprov Banten,” pungkasnya. (Siaran Pers Biro Adpim Banten)