Pemerintahan

Sikap Pemprov Banten Tak Jelas, Ribuan Honorer Gelar Demo

Ketidakjelasan sikap Pemprov Banten soal penghapusan pegawai non PNS mendorong ribuan pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNB) menggelar aksi di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Senin (15/8/2022).

Aksi itu dalam upaya menyuarakan nasib pegawai non PNS yang terancam penghapusan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 23 November 2023.

“Kami khawatir nasib kami. Apalagi hingga sekarang tidak ada jaminan apapun dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Banten,” kata Taufik Hidayat, Ketua FPNB.

FPNB menilai Pemprov Banten bersikap pasif. Sikap ini memastikan pegawai non PNS bakal dihapus, karena tidak ada sedikit nasib honorer diperjuangkan di tingkat pemerintah pusat.

Pihaknya juga meminta agar Pemprov Banten mengakomodir para pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melalui tes.

Taufik juga bimbang dengan formasi PPPK dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diajukan Pemprov Banten hanya berjumlah 1.200 orang.

Padahal jumlah honorer sekitar 17.000 orang. “Dalam waktu dekat, yakin persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemprov Banten. Karena itu, kami minta kejelasan dari Pemprov Banten atas nasib kami,” katanya.

Taufik juga berharap, pembukaan seleksi PPPK yang akan digelar tidak dibuka untuk umum. “Manfaatkan saja (pegawai honorer) yang ada. Kami berharap ada reward dari Pemprov Banten,” ucapnya.

“Apalagi banyak teman-teman kita yang sudah mengabdi hingga 20 tahun. Artinya, (reward) itu yang kami harapkan. Apalagi honorer ngga ada (gaji) pensiunnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023.

Dalam surat yang diterbitkan pada Selasa (31/5/2022), Tjahjo menyampaikan latar belakang berupa pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut berisi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Selanjutnya pasal 8 UU yang sama menyebutkan, pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Tjahjo juga menyebut adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut berisi:

1. Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

3. Lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

4. Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023.

Hal itu mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button