Pemerintahan

Bupati Serang: Penguatan FKUB Berdampak Kerukunan

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang berdampak terhadap kerukunan dan toleransi tercipta di Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai melantik Dewan penasihat dan Pengurus FKUB Kabupaten Serang Masa bakti 2023-2028 di pendopo bupati Kamis (14/3/2024).

“Alhamdulilah di Kabupaten Serang dalam kondisi kondusif, ini tentunya tidak terlepas peran dari FKUB dan jajaran forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” ujar Tatu kepada wartawan.

Sehingga, sambung Tatu, dengan kondusifitas antar umat beragama jajaran Pemda Kabupaten Serang bisa melaksanakan atau menjalankan tugasnya tanpa adanya masalah atau kendala apa pun.

“Tentunya harapan kedepan pun sama seperti jajaran pengurus sebelumnya, bisa meningkatan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kabupaten Serang,”katanya.

Tatu menekankan, dengan adanya berbagai penganut agama di Kabupaten Serang peran FKUB untuk memastikan tidak adanya perbedaan pemikiran atau paham sehingga menimbulkan sifatnya rasis.

Karenanya kondisi tersebut akan sangat memicu sekali kondisi masyarakat tidak kondusif.

“Unsur sara ini biasanya akan sangat sensitif. Jadi, peran FKUB bersinergi dengan masyarakat karena di sana ada jajaran pemda tergabung di dalamnya bisa berdiskusi dengan elemen masyarakat di bawah. Insya Allah toleransi di Kabupaten Serang selama ini terjaga,”ujarnya.

Ketua FKUB Kabupaten Serang KH. Hamdan Suhaemi mengatakan rencana kerja yang akan dilaksanakan pihaknya sesuai dengan tupoksi masing-masing sesuai dengan PP (peraturan pemerintah) bagaimana menjaga kerukunan beragama khususnya di Kabupaten Serang dan umumnya Provinsi Banten.

“Kami siap mempertahankan kondusifitas dan menjaga toleransi antara umat beragama di Kabupaten Serang,”ujarnya.

Sedangkan antisipasi agar tidak terjadinya perbedaan antarumat beragama, Hamdan memastikan perlu adanya musyawarah mufakat dan keputusan berdasarkan kolektif kolegial.

Sebab tidak bisa Ketua FKUB memutuskan sendiri, di mana perlu di musyawarah bersama jajaran forkopimda yang ditegaskan oleh Bupati Serang.

“Jadi persolaan tersebut harus dikembalikan kepada prosedur dan tata cara aturan yang berlaku,”ucapnya.

Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Serang, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Rudi Suhartano dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang.

Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button