Hukum

Honda CBR Diambil Maling Saat Parkir di Rumah

Nasib apes dialami, Vizar Khales Akbar, 24, warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang. Baru melunasi cicilan, motor Honda CBR kesayangannya raib disikat kawanan maling yang di parkir di halaman rumahnya, Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus pencurian motor ini selanjutnya dilaporkan korban ke Mapolsek Serang Kota.

Ditemui di ruang SPK Polsek Serang Kota, pegawai Dinas Perindagkop Kota Serang ini menceritakan peristiwa pencurian motor diketahui setelah mendengar teriakan bibi korban. Mendengar teriakan motornya ada yang mencuri, korban yang tengah berada dalam kamar tidur langsung ke luar rumah.

“Pas keluar rumah, saya hanya mendengar suara motornya saja. Saya coba kejar ke jalan tapi sudah tidak terlihat,” ungkap Vizar ditemui usai membuat laporan.

Baca: Kapolres Serang Serahkan Bantuan Kendaraan Mabes Polri

Menurut korban, motor CBR A 2112 YI yang baru dilunasi itu memang setiap hari di parkir di halaman rumah dengan posisi dikunci ganda. Karena rumahnya berada di gang sempit, korban tak menyangka motornya bisa dengan mudah dicuri, namun dugaan ini meleset.

“Saya tidak menyangka motor bisa dengan mudah dicuri. Padahal selain dikunci ganda, untuk mengeluarkannya dari teras rumah saja tidak mudah,” ungkap Vizar.

Meski dirinya mengaku tidak sanggup menemukan, Vizar berharap dengan adanya laporan ini, aparat kepolisian bisa menemukan dan meringkus pelaku pencurian motor miliknya. “Dengan laporan ini, saya berharap polisi bisa menangkap pelaku dan mendapatkan kembali motor saya,” ungkapnya. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button