Sosial

DPRD Banten Setujui Perda Kesejahteraan Sosial

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tetang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (2/10/2018).

Gubernur Wahidin Halim mewakili Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan terimakasihnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten atas persetujuan tersebut.“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi DPRD Banten khususnya panitia khusus Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang telah membahas bersama dan menghasilkan penyempurnaan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,” ujar Gubernur.

Dalam sambutannya dijelaskan, sebagaimana yang dilaporkan Pansus, peraturan daerah ini sebagai pengganti Perda Provinsi nomor 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sosial. Penyesuaian dilakukan terhadap kewenangan provinsi di bidang sisoal dengan peraturan perundang-undangan lainnya, agar selaras dengan sistem hukum Nasional.

Baca: Gunung Anak Krakatau Lontarkan Pijar Ke Segala Arah

Juga dikatakan, Adanya peraturan yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah digunakan untuk melaksanakan pemberdayaan yang dilakukan secara berjenjang, kontinyu dan berkesinambungan, melalui sinergi kebijakan dalam meningkatkan akses pelayanan, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesempatan tenaga kerja.

“Hadirnya regulasi tersebut sebagai solusi dan inovasi membawa perubahan terhadap pola pikir masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut Gubernur juga menyampaikan bela sungkawa atas terjadinya gempa tsunami di Doggala dan Palu, Selawesi tengah, dan mengajak semua yang hadir untuk sejenak mendoakan agar diberi ketabahan dan kekuatan dalam menjalani ujian. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ARTP Pemprov Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button