HukumSosial

Inspektorat Banten Mampu Deteksi Dini Terjadinya Korupsi

Inpspektorat Provinsi Banten mampu mendeteksi dini terjadinya korupsi. Kemampuan inspektorat ini beradasarkan hasil validasi atau penjaminan kualitas atas penilaian mandiri kapabilitas dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor lap-458/PW30/6/2017 pada tanggal 17 November 2017.

“Dengan penilaian ini, berarti Inspektorat Provinsi Banten menuju level 3 dari level 2. Level ini merupakan penilaian atas kemampuan dalam mendeteksi kemungkinan terjadinya korupsi. Pencapaian ini merupakan hasil jajaran inspektorat,” kata E Kusmayadi, Inspektur Provinsi Banten, Jumat (29/12/2017) yang ditemui MediaBanten.Com di ruang kerjanya.

Sedangkan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) berada pada level maturitas mendapatkan penilaian tingkat maturitas level 2 (berkembang) atau telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai PP No.60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Penetapan kemampuan pengendalian sistem internal itu itu tercantum dalam Laporan Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP Pemerintah Provinsi banten tahun 2016 Nomor lap-262/PW30/3-2016 tanggal 15 Juli 2016.

Baca: Banten Tempati Urutan Ke-6 Bidang Peternakan di Indonesia

Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Provinsi Banten Laporan Akuntabilitas Kinaerja Instansi pemerintah memang masih mendapat nilai CC tetapi dalam rangka menuju penilaian BB. Namun hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten antara lain menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK tahun 2016.

Menurut Kusmayadi, pengawasan hakekatnya adalah suatu tindakan menilai atau menguji apakah sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Pengawasan merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan.

Inspektorat Provinsi merupakan suatu lembaga pengawas dilingkungan pemerintah daerah. Inspektorat Daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan Akuntabel.

Berdasar PP18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tugas pokok Inspektorat  adalah membantu gubernur dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan

“Kinerja inspektorat daerah yang ideal adalah adanya aktivitas konsultansi seperti  sosialisasi, Bintek , seminar ,  dan Quality asuransi atau penjamin pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bertujuan memberikan nilai tambah bagi organisasi (provinsi ), melaksanakan evaluasi atau penilaian terhadap proses-proses berupa manajemen risiko, pengendalian, tata kelola yang baik seperti kepatuhan, efektivitas, efisiensi dan ekonomis dalam aktivitas operasi serta  akurasi data dan informasi, terutama keuangan,” katanya.

Untuk menunjang agar pelaksanaan tugas dari Inspektorat Daerah dalam melakukan fungsi pengawasan dapat berjalan menuju ideal, diperlukan adanya kinerja yang intensif dan optimal. Selama ini Kinerja Inspektorat Provinsi Banten dalam melakukan fungsi pengawasan berjalan menuju ke arah efektif. Hal ini diindikasikan dengan pembuktian bahwa Independensi dari Inspektorat sudah  nampak, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia aparatur pengawasan yang belum mencukupi dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang belum memadai,  tetapi masih mampu melaksanakan tugas tugas pengawasan dengan baik. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button