Sosial

Pemkot Serang Segel Tempat Hiburan Malam di 13 Cafe

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menutup Tempat Hiburan Malam atau THM dibeberapa titik Kota Serang, Senin (29/1/2024).

Diketahui, terdapat 13 tempat yang dilakukan penindakan penyegelan oleh Pemkot Serang diantaranya Ioni cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok), Alx cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana cafe, Alexxa cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe, Humbang Has Cafe (Kalodran).

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, bahwa tempat hiburan malam tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.

“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama dan juga terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan pada saat pertama dilantiknya Pj Wali Kota Serang saat 5 Desember lalu,” ungkap Yedi Rahmat.

“Diantaranya hiburan malam, Penerangan Jalan dan Aktivitas anak jalanan, dua diantaranya sudah kita lakukan dan tinggal satu lagi kita akan tuntaskan,” lanjutnya.

Ia juga mempertegas jika terdapat salah satu pengusaha yang bandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang.

“Ini kalau buka lagi kita harus taat kedalam peraturan perundang-undangan, bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun kurungan,” tegas Yedi.

Ia juga menjelaskan mengapa Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu tidak dilakukannya pembongkaran terhadap tempat usaha tersebut,

“Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 februari akan kita bongkar jika masih bandel” jelas Yedi.

“Adapun izin usahanya itu awalnya restoran, namun disalah gunakan menjadi tempat hiburan malam” sambungnya.

Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat (Asda I) Kota Serang Subagyo menuturkan bahwa terdapat pengusaha diwilayah kalodran yang sebelumnya beberapa waktu lalu sempat dilakukan pembongkaran namun saat ini kembali dibangun.

“Untuk yang di kalodran, karena sebentar lagi memasuki masa kampanye menjelang pemilu kita kasih toleransi sampai usai pemilu, setelah pemilu nanti akan kita bongkar” jelasnya.

“Saat ini sudah disegel terlebih dahulu agar tidak adanya aktivitas tempat hiburan malam, jika nanti ada laporan lagi dari masyarakat maka akan langsung kita bongkar” Tegas Subagyo.

Sementara, Rehan selaku ketua Rw 01 juga membenarkan hal tersebut bahwa hampir setiap malamnya, tempat hiburan malam membuat kegaduhan di masyarakat dengan diputarnya musik bervolume tinggi.

“Kalodran itu banyak tempat hiburan malamnya, ini sangat meresahkan warga, volume musiknya sangat keras bahkan sampai subuh” jelas Rehan.

Ia berharap agar beberapa tempat hiburan malam dilingkungan Kalodran bukan hanya ditutup dan disegel, namun juga digusur dan dirubuhkan bangunannya.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button