EkonomiHeadline

BUMD Pemprov Banten Nunggak Pajak Rp96,45 Miliar

PT Banten Global Development (BGD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten menunggak pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp96,45 miliar yang seharusnya dilunasi pada akhir tahun 2017. Tunggakan ini menjadi lebih besar jika diperhitungkan PPh pasal 25/29 bagi penghasilan badan dan pasal PPh 21/26 atas pegawai tetap, tenaga ahli dan peserta kegiatan.

Data yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Minggu (28/1/2018) menyebutkan, tunggakan pajak PT BGD itu terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, PPh pasal 21 atas gaji karyawan, PPh 21 atas data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPh 21 atas modal, PPh pasal 23 atas jasa dan PPh pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito, bunga obligasi dan sejenisnya.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten di Jenderal Sudirman yang dihubungi MediaBanten.Com tidak mau memastikan soal pajak terutang dari PT BGD. “Kami menolak memberikan data apapun terkait wajib pajak. Silahkan bapak konfirmasi ke yang bersangkutan,” kata Ika dari Humas Kanwil DJP Banten.

Data yang diperoleh menyebutkan, tunggakan pajak terbesar dari PT BGD adalah tidak dibayarkannya PPh pasal 23 atas modal sebesar Rp95,9 miliar dan PPN dalam negeri Rp266,9 juta. Sedangkan tunggakan berikutnya adalah PPh pasal 23 atas jasa Rp131,8 juta, PPh atas gaji karyawan Rp42,8 juta, PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp22 juta dan temuan PPh pasal 221 atas data KPK Rp11 juta. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang belum menghitung pasal 25/29 atas penghasilan badan dan pasal 21/26.

Baca: BGD Ajukan Lelang Aset Eks KSO Gooyang SW

Direktur Operasional dan Keuangan PT BGD, Ahmad Fatoni ketika dikonfirmasi MediaBanten.Com membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut. “Kami baru tahu ada tunggakan pada Agustus 2017. Karena itu, kami meminta penjelasan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, bagaimana sebenarnya posisi PT BGD soal tunggakan pajak tersebut,” ujarnya.

Fatoni membenarkan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang telah memberikan penjelasan soal tersbut pada tanggal 29 Agustus 2017, sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan Kepada Wajib Pajak. “Klarifikasi itu menghasilkan tunggakan pajak sebesar itu,” katanya.

Khusus untuk tunggakan PPh 21 atas gaji karyawan, PT BGD telah mengumpulkan 15 karyawan yang menerima insetif tahun buku 2015 untuk membayar PPh atas insentif tersebut. “Dari surat pernyataan dari ke-15 karyawan tersebut, mereka tidak menerima utuh insetif tersebut. Dan ke-15 karyawan beranggapan bahwa PPh itu telah dibayar karena insetifnya dipotong. Ini persoalan internal kami, siapa yang memotong dan siapa yang tidak membayar, kamis udah ada datanya, tetapi mohon maaf kami tidak bisa menyebutkannya,” kata Fatoni.

Fatoni juga membenarkan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang memberi batas waktu kepada PT BGD untuk membayar tunggakan pada tanggal 15 September 2017. “Posisi keuangan PT BGD sekarang ini tidak memungkin untuk membayar secara sekaligus. Dewan direksi PT BGD yang baru kami jabat tentu harus mengkomunikasikan persoalan ini kepada pemilik saham, dalam hal ini Pemprov Banten untuk mencari solusinya,” kata dia. (Adiyarman)

Iman NR

Back to top button