Ekonomi

BGD Ajukan Lelang Aset Eks KSO Gooyang SW

PT Banten Global Development (BGD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten mendaftarkan lelang aset berupa tanah dan bangunan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Serang. Diduga, lelang aset itu merupakan buntut dari Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gooyang SW sebesar Rp10 miliar yang menjadi temuan Inspektorat Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seorang pegawai Kantor PKNL Serang yang namanya minta tidak disebutkan kepada MediaBanten.Com, Senin (22/1/2018) membenarkan ada surat permohonan dan dokumen dari PT BGD. “Benar pak. Nomor suratnya 066/XII/BGD-2017 pada tanggal 27 Desember 2017,” kata pegawai tersebut.

Surat permohonan dan dokumen lelang itu diterima oleh petugas bernama Faturachman. Penerima surat dan dokumen itu tidak ada di kantor karena sedang sakit setelah mengalami kecelakaan. Surat dan dokumen itu diterima pada tanggal 4 Januari 2018. Namun pegawai Kantor PKNL Serang juga tidak mau merinci jenis aset dan bangunan yang diajukan untuk dilelang.

Ahmad Fatoni, Direktur Operasional dan Keuangan PT BGD yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan, BUMD milik Pemprov Banten telah mengajukan permohonan lelang atas aset berupa tanah dan bangunan. Aset itu merupakan bagian dari persoalan KSO dengan PT Gooyang SW. “Kami ini direksi baru di sini, kami harus menyelesaikan beberapa persoalan yang menjadi temuan inspektorat dan BPK. Salah satu rekomendasi inspektorat adalah PT BGD harus mengeksekusi objek jaminan PT Gooyang SW menjadi milik PT BGD,” ujarnya.

Baca: BGD Siap Dukung Wujudkan Usaha Agrobisnis, Tangani Produk Petani

PT BGD melakukan kerja sama operasional dengan PT Gooyang SW pada tanggal 5 Februari 2014 untuk menangani bisnis bricket kayu. Bricket ini sebagai bahan untuk pembakaran baja yang dibutuhkan PT KS-Posco. Dalam KSO itu, PT BGD diwajibnya menyetorkan modal Rp3 miliar. Atas kerja sama itu, PT BGD mendapat keuntungan Rp100 juta per bulan dalam kondisi dan situasi apapun yang berarti tidak tergantung apakah usaha  itu rugi atau untung, PT BGD tetap mendapatkan Rp100 juta per bulan.

Uang itu ditransfer melalui cek Bank Jabar Banten (BJB) ke rekening di Bank Permata. “Namun rekening itu bukan atas nama PT Gooyang SW, tetapi atas nama seseorang,” kata Ahmad Fatoni. Kemudian berdasarkan akta notaris, PT BGD juga menambah modal sebanyak Rp7 miliar yang ditransfer pada tanggal 22 April 2014.

Direktur Operasional dan Keungan PT BGD itu mengakui, PT Gooyang SW sudah mengembalikan uang Rp3,4 miliar. Namun sesuai temuan inspektorat dan BPK, PT Gooyang SW masih harus mengembalikan modal berikut keuntunganya sebesar Rp7,73 miliar. “Jadi permohonan lelang aset itu dalam rangka menjalankan rekomendasi inspetorat agar aset-aset tersebut menjadi milik PT BGD,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button