Ekonomi

200 Kasus PHI Diselesaikan Disnaker Kabupaten Serang

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang meneyelesaikan 200 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) antara karyawan dan perusahaan, di antaranya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anan, Kasis PHI Disnaker Kabupaten Serang mengatakan, perselisihan dibuat dengan kesepakatan antar kedua belah pihak.

“Cuman saya tawarkan dulu, apakah mau diproses secara pembuktian yang sifatnya tetap atau hanya mediasi untuk penyelesaian perdamaian kedua belah pihak,” katanya kemarin.

Anan membenarkan, perselisihan antara perusahaan dan karyawan meningkat pada kondisi pandemi Covid 19. Setidaknya tercatat 700 perusahaan di Kabupaten Serang melakukan efisiensi yang berimbas pada pengurangan karyawan.

Pandemi Covid 19 ini kan udah hampir dua tahun yah, persoalan disini kan pihak perusahaan secara keuangan mungkin terganggu akibat pandemi dan menimbulkan PHI,” ujarnya

Disnaker menganjurkan pekerja yang berselisih dengan perusahaan agar diselesaikan melalui Bipartit, yaitu perusahaan dan pekerja. Jika tidak bisa, penyelesaian bisa melalui Disnaker. Caranya, pekerja melaporkan persoalan yang dialaminya.

“Jadi ada tahapannya, kalau memang upaya penyelesaian antara pekerja dengan perusahaan tidak selesai melalui bipartit, bisa datang ke Disnaker yah,” ucapnya.

Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 2 UU PPHI mengatur empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

Perselisihan hak ialah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hak yang dimaksud dalam perselisihan ini adalah hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan.

Perselisihan ini dapat terjadi ketika misalnya pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena masing-masing pihak mempunyai definisi atas gaji yang berbeda dari perjanjian kerja yang telah dibuat.

Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Misalnya adalah jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Kasus yang sering terjadi adalah ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya dan pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut.

Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

(Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button