Ekonomi

Kepercayaan Merosot, Bank Banten Dapat Oponi Hukum Kejagung

Bank Banten memperoleh oponi atau pendapat hukum dKejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dengan upaya perkuatan permodalannya.

Direktur Operasional Bank Banten, Kemal Idris mengatakan, dengan diperolehnya pendapat hukum tersebut, para pemangku kepentingan dapat lebih yakin lagi dalam mendukung perkembangan Bank Banten.

“Kami sudah membuka diri untuk lebih baik lagi dalam penerapan GCG, serta senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank yang kuat dan sehat,” katanya, Selasa (31/12/2019)

Kemal mengatakan, hal tersebut dapat dijadikan landasan penyertaan modal yang sedianya diberikan melalui pencairan APBD/P 2019, yakni sebesar Rp 131 miliar. Namun penyertaan modal itu tidak terealisasi.

Baca:

Kecukupan Modal

Jika penyertaan modal terjadi, Bank Banten leluasa mengembangkan proses internal penilaian kecukupan modal. Dan menetapkan target-target bisnis sesuai dengan profil risiko serta lingkungan pengendalian bank.

“Sebagaimana dituangkan dalam Kerangka Basel, jumlah modal yang harus dipenuhi untuk mendukung penguatan fundamental bisnis Bank Banten, sekurangnya harus dapat merefleksikan mitigasi risiko yang mencakup di antaranya risiko kredit berikut konsentrasinya, risiko perasional, risiko pasar, dan juga risiko-risiko lainnya,” ukapnya.

Ia mengaku, pihaknya bersungguh-sungguh dalam mengemban amanah yang diberikan, dan hal itu sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang telah ditandatangani oleh jajaran pengurus Bank Banten, dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT).

Ferry Hermansyah, praktisi manajemen risiko mengatakan, penambahan modal Bank Banten diharapkan memberikan kemampuan untuk mencapai skala ekonomi yang diharapkan. Skala ini dapat meningkatkan nilai tambah yang selama ini diberikan kepada para pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.

Streamline

Menurutnya, Upaya-upaya efisiensi atau yang dikenal dengan istilah streamline tidaklah cukup untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam perbaikan kinerja Bank Banten.

“Bank Banten juga harus memanfaatkan kompetensi, intinya untuk meningkatkan skala bisnis dan mencapai titik impas operasional sebagaimana model bisnis BPD pada umumnya,” ujar Ferry

Ia menuturkan, sebagaimana terlihat dari laporan kinerja keuangan Bank Banten paska diakuisisi hingga September 2019. Ia menilai, Bank Banten telah cukup baik mengurangi kerugian operasional seraya menjaga tingkat kecukupan likuiditas yang dimilikinya.

“Penurunan rugi bersih tahun berjalan dari Rp405,12 miliar pada akhir 2016, menjadi Rp108,54 miliar pada September 2019 merupakan upaya yang tidak boleh dipandang sebelah mata,” kata dia.

Perbailan Signifikan

Menurut Ferry, upaya yang dilakukan oleh Manajemen Bank Banten akan memberikan dampak perbaikan yang lebih signifikan apabila mampu meningkatkan skala bisnisnya.

Terpisah, analis Sucor Sekuritas Edward Lowis berpendapat, permasalahan Bank Banten salah satunya adalah bagaimana menuntaskan transformasi model bisnisnya. Sebagaimana diketahui, dalam setiap akuisisi yang dilakukan dan diikuti oleh perubahan model bisnis yang sangat berbeda, pemegang saham dan manajemen tidak boleh melupakan konsekuensi strategis yang harus dipenuhi.

Termasuk diantaranya, pemenuhan infrastruktur utama dalam model bisnis yang baru, pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi dan juga mengalokasikan permodalan yang memadai untuk mendanai investasi
jangka panjang yang telah ditetapkan.

“Pemilik dan pengurus dari sebuah bank memiliki tanggung jawab yang lebih luas
dibandingkan dengan industri lainnya secara umum,” ungkapnya.

Pemilik Bank

Sebab kata dia, setidaknya pemilik bank harus memiliki komitmen serta kemampuan keuangan untk senantiasa memenuhi permodalan, khususnya dalam hal memenuhi tingkat CAR pada peers groupnya serta antisipasi implementasi IFRS 9.

Diketahui sebelumya, dalam proses pendirian Bank Banten mengalami jalan berliku, bahkan dalam proses akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten telah menelan biaya yang tidak sedikit, yakni lebih kurang Rp600
miliar.

Namun demikian, dana tersebut adalah nilai transaksi yang diperlukan untuk pembelian bank saja, belum mencakup kedalam investasi yang harus dipersiapkan oleh pemegang saham guna mendukung keberlangsungan bisnisnya serta memenuhi peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button