Polda Banten Selidiki Aksi Premanisme Oknum Kadin Cilegon ke Chandra Asri Rp5 Triliun

Polda Banten sudah mulai melakukan penyelidikan terkait aksi premanisme dengan dugaan pemerasan oleh oknum Kadin Cilegon terhadap Chandra Asri Group dengan meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang.
Peristiwa yang dinilai sudah masuk katagori aksi premanisme dan pemerasan ini viral di media sosial dan mendapatkan respon dari berbagai kalangan termasuk, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto saat dikonfirmasi wartawan MediaBanten.Com mengaku bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait aksi “pemalakan” oleh oknum Kadin Cilegon tersebut.
“Kami (Polda Banten) sudah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut,” kata Didik Hariyanto melalui sambungan selular, Rabu (14/05/2025).
Kendati demikian, Didik mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh ihwal proses penyelidikan yang sedang berjalan. Termasuk soal rencana pemanggilan pihak-pihak terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Kamu baru melakukan penyelidikan. Tenang ya mas sabar, kita masih mendalami. Nanti jika ada perkembangan kita akan kasih keterangan ke kawan-kawan,” katanya singkat.
Di bagian lain respon berbeda dikatakan Sekjen Ikatan Alumni (IKA) Untirta, Dadan Suryana. Menurutnya insiden yang sempat viral tersebut terjadi lantaran keberadaan Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tidak berjalan efektif dan optimal.
“Ini kesalahan Satgas Percepatan Investasi yang peran dan fungsinya tidak berjalan secara efektif. Padahal sebagaimana Keppres Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 4 huruf D, bahwa Satgas memiliki kewajiban untuk mempercepat pelaksanaan kerjasama antara investor dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” kata Dadan Suryana kepada wartawan, Rabu (14/05/2025).
Menurut Dadan, pengusaha yang diwakili oleh Kadin Kota Cilegon yang berada di level UMKM di sejumlah wilayah termasuk Kota Cilegon sejauh ini tidak pernah difasilitasi oleh Satgas Investasi untuk menjalin ruang kerjasama kepada investasi yang masuk ke wilayah mereka.
“Dinamika komunikasi yang dibangun pengusaha (Kadin) langsung tanpa peran dan fungsi Satgas Percepatan Investasi tentu cukup rentan. Mestinya insiden itu tidak terjadi, jika saja fungsi dan peran Satgas sebagai pasal dalam Keppres 11 dijalankan lebih efektif,” tuturnya.
Lebih jauh Dadan berharap, aparat penegak hukum melihat insiden Kadin Kota Cilegon, HIPMI dengan PT Chenda dan PT Chandra Asri Alkali (CAA) secara utuh. Bahwa pengusaha lokal yang mempertanyakan perihal investasi proyek PT CAA merupakan amanat Pasal 4 huruf D sebagaimana Keppres Nomor 11 Tahun 2021.
“Selanjutnya dalam menghadapi investor, pihak pengusaha yang diwakili Kadin mengalami kebuntuan sehingga insiden itu terjadi. Sekali lagi ini adalah kelalaian Satgas Percepatan Investasi. Jadi saya berharap aparat berhati-hati dalam menyikapi insiden ini,” tandasnya.
Seraya menambahkan, terlebih sebagaimana pasal 2 Keppres tersebut, bahwa Wakapolri merupakan Wakil Ketua II dari Satgas yang mestinya berperan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Sebagaimana diketahui bahwa struktur Satgas Percepatan Investasi diketuai oleh Menteri Investasi dan Wakil Ketua I Wakil Jaksa Agung RI dan Ketua II Wakapolri.
“Saya kira Presiden Prabowo harus mengevaluasi kinerja Satgas Percepatan Investasi. Begitupula saya juga berharap Kadin Dan HIPMI pusat lebih bijak dan jangan terburu-buru mengambil langkah pemberian sanksi. Bagaimanapun kiprah anggota Kadin dan HIPMI cukup besar dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Cilegon,” harapnya.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial X dengan narasi oknum pengusaha yang meminta jatah proyek Rp5 triliun dari PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Aksi pemalakan tersebut menyusul investasi perusahaan tersebut senilai Rp15 triliun untuk pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride. (Budi Wahyu Iskandar)