HeadlinePolitik

Anggota DPRD Banten Ajukan Hak Interpelasi Soal Bank Banten

Lima belas anggota DPRD Banten mengusulkan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim soal pemindahan rekening umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Ke-15 anggota DPRD itu telah menandatangani usulan hak interpelasi. Jumlah tersebut telah memenuhi syarat untuk diajukan di rapat paripurna anggota dewan.

Ketua Fraksi PDIP Muhlis mengatakan, selain 13 anggota dari fraksinya, ada dua anggota dewan dari Gerindra dan PSI. Sehingga, syarat interpelasi yang diajukan oleh minimal dua fraksi sudah terpenuhi.

“Hari ini sudah ada 15 orang tanda tangan. Tadi sore dari fraksi Gerindra,” kata Muhlis, Selasa (2/6/2020) petang. Dari Gerindra yang tandatangan adalah Ade Hidayat. Sementara dari PSI Maretta Dian Arthanti.

Menurutnya, usulan interpelasi ini bisa diusulkan di paripurna. Ke-15 orang ini akan mencari waktu tepat untuk mengusulkan paripurna.

“Jadi kami ikut menandatangani tentunya ingin memperjuangkan hak interpelasi menanyakan secara langsung dan utuh. Kalau misalkan sesuai mekanisme prasyarat sudah kami penuhi,” ujarnya.

Baca:

Ada Yang Nunggu

Meskipun sudah bisa diusulkan untuk diparipurnakan, PDIP tidak menutup diri bagi anggota lain untuk ikut menandatangani usulan interpelasi. Ia mengklaim, ada anggota yang ingin sama-sama mengajukan interpelasi tapi masih menunggu mekanisme masing-masing fraksi.

Sebelumnya, Dua warga Kota Serang dan satu warga Kota Tangerang Selatan menggugat perdata Gubernur Banten, Wahidin Halim dan 5 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang atas “kekisruhan” Bank Banten (Baca:Tiga Warga Gugat Gubernur Banten Soal “Kisruh” Bank Banten) .

Bank Banten diklaim sebagai bank milik Pemprov Banten, meski kepemilikannya melalui PT Banten Global Developmenr (BGD), BUMD Pemprov Banten.

Ke-3 warga yang menggugat itu adalah Ikhsan Ahmad warga Kota Serang sekaligus Akademisi Untirta, Moch Ojat Sudrajat s, Warga Kabupaten Lebak dan Agus Supriyanto, warga Kota Tangerang Selatan.

Ketiga warga itu menggugat Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua OJK, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Banten, Kepala BPKAD Banten dan Dewan Direksi Bank Banten.

Turut tergugat adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank Jabar Banten (BJB).

“Kami mendaftarkan gugatan melalui E-Court di PN Serang pada Jumat (29/5/2020),” kata Ikhsan Ahmad, salah satu penggugat yang dihubungi MediaBanten.Com, Sabtu (30/5/2020). (Rivai Rivai)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button