Korupsi

Loyalis Anas Urbaningrum dari Kab Tangerang Hadiri Pelepasan dari LP Sukamiskin

Dua bus berisi rombongan pemuda dari Kabupaten Tangerang yang merupakan loyalis Anas Urbaingrum bertandang ke Lembaga Permsyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023) untuk menyambut bebasnya Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi.

Rombongan yang merupakan loyalis Anas ini berjumlah puluhan dan tak hanya berisi dari kalangan pria semata. Namun nampak terlihat sejumlah perempuan turut ikut bergabung dengan rombongan, serempak mengenakan baju kemeja putih.

Pantauan MediaBanten.Com menemukan, dua unit mobil bis yang ditumpangi rombongan loyalis Anas beranjak berangkat melintas masuk tol Balaraja Timur sekira pukul 08.40 WIB untuk menuju Bandung.

Aldi, salah satu Loyalis yang ikut bertandang ke Bandung mengatakan, rombongannya itu terdiri dari para aktivis pemuda dan pemudi lintas organisasi. Aldi sendiri mengaku sebagai salah satu aktivis dari Himpunan Mahasiswa Tangerang Barat atau Himatangbar.

“Kami (rombongan) Mas, temen-temen itu ada yang aktif di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) aktivis BEM Kampus, KNPI Kecamatan atau bahkan Kabupaten dan lain-lainnya. Karena kan ini, jumlahnya hampir seratus,” ungkapnya.

Anas Urbaningrum sudah menjalani hukuman dalam kasus pidana korupsi, namun Aldi berserta loyalis Anas meyakini masih menyimpan segudang fakta yang laak untuk disimak, khususnya di seputar peristiwa politik dan hukum di negeri ini yang menderanya.

Selain itu, Aldi menyebut, bahwa ia sering mendengar nama Anas yang kesohor dalam dunia Aktivis Mahasiswa yang sempat memiliki karir cemerlang.

Lanjut Aldi, Anas memiliki skil seni retorika yang membuatnya kagum. Hal itu kata Aldi, dapat dilihat dari sisa-sisa tayangan Anas yang beredar di Youtube atau lainnya, sebelum Anas dikurung tersangkut kasus Hambalang.

“Saya ingin tau secara langsung sosok Bang Anas,” pungkasnya.

Bebas Bersyarat

Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) dengan tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Anas Urbaningrum langsung disambut oleh ratusan sahabat Anas Urbaningrum yang sudah menunggu di halaman Lapas Sukamiskin sejak pagi. Ia dilepas oleh Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri.

Di panggung pidato, Anas langsung melempar psywar melalui pidato yang disampaikannya. Namun, belum dipastikan siapa pihak yang dimaksud oleh Anas Urbaningrum.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf, pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk. Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan sosial. Alhamdulillah tidak terjadi,” ujarnya di hadapan ratusan sahabat AU di halaman Lapas Sukamiskin.

Kasus Anas

Anas Urbaningrim adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.

Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.

Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Juni 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Hakim Agung Krisna Harahap menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara dan pencabutan hak politik Anas. Anas menyatakan keberatan atas vonis ini.

Juli 2018, Anas mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. September 2020, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button