Korupsi

4 Koruptor Pajak di Samsat Kelapa Dua Divonis 5 Tahun Penjara

Empat terdakwa koruptor pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (16/1/2023).

Keempat terdakwa dihukum bersalah karena bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa koruptor pajak, Zulfikar (mantan Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua) divonis 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Zulfikar juga dihukum dengan uang pengganti Rp 1,1 miliar yang harus dibayar setelah putusan ini inkrah. Jika tidak maka harta miliknya disita dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun,” kata Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim.

Uang setoran yang terdakwa berikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten senilai Rp 5,9 miliar dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara. Termasuk dengan uang Rp 29 juta yang disita oleh Kejati Banten.

Terdakwa lainnya, Budiyono, M Bagza Ilham dan Ahmad Priasya dihukum 5 tahun penjara. Mereka juga dihukum dengan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 1 tahun.

Uang setoran Rp 840 juta yang disetorkan terdakwa Budiyono dirampas negara untuk menutup kerugian negara. Termasuk terdakwa Bagza Ilham Rp1,5 miliar dan Ahmad Pridasya Rp650 juta dirampas.

Majelis mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan adalah terdakwa punya itikad baik memilihkan kerugian, sopan dan kooperatif selama persidangan.

Atas vonis majelis, keempat terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Pandeglang mengaku masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Termasuk keputusan dari jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yudhi Permana.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

Uang pengganti yang dibebankan ke mereka adalah Rp1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun. (BRD)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button