HeadlineKorupsi

KPK Geladah 3 Ruang Rektor, Termasuk Untirta Kasus Suap Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menggeledah ruang rektor di tiga universitas negeri terkait kasus suap Rp5 miliar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung (Unila), yang menjadikan KRM, Rektor Unila sebagai tersangka utama.

Ketiga ruang rektor itu adalah Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), Universitas Negeri Riau di Pekanbaru dan Universitas Negeri Syah Kuala di Banda Aceh.

“Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, Tim Penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK dalam pesan WA yang diterima MediaBanten.Com, Senin (10/10/2022).

Tim penyidik KPK memang menyasar penggeledahan di ruang rektor dan beberapa ruangan lainnya di ketiga universitas negeri tersebut.

Dari operasi ini, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru. Termasuk di antaranya adalah seleksi jalur afirmatif dan kerja sama.

Sejumlah barang bukti tersebut kemudian dianalisis, disita, dan dikonfirmasi kepada para saksi maupun tersangka dalam perkara suap Karomani. “Untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan KRM atau Prof Dr Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) sebagai tersangka suap penerimaan mahasisa baru (PMB) jalur mandiri (Baca: Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap PMB Mandiri Rp5 Miliar).

Selai Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya, HY atau Heriyadi (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik), Muhammad Basri atau MB (Ketua Senat) dan AD atau Andi Desfiandi (orangtua calon mahasiswa).

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan 4 tersangka,” kata Kombes Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakatra, Minggu (21/8/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Fatah Sulaiman, Rektor Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa, di antaranya Karomani, Rektor Unila (Baca: KPK Periksa Rektor Untirta Soal Suap Mahasiswa Baru Unila).

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan WA membenarkan menjadwalkan pemanggilan 7 saksi, di antaranya Fatah Sulaiman (Rektor) Untirta di Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9/2022).

Namun dalam pesan itu tidak dijelaskan kaitan antara Rektor Untirta dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru secara mandiri di Unila yang melibatkan Karomani.

Secara lengkap, jadwal pemanggilan KPK pada 30 September 2022 adalah Fatah Sulaiman (Rektor Untirta), Hero Satrian Arief (Kabiro Akademik Unila), Nandi Haerudin (Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila). (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button