HeadlineKorupsi

Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap PMB Mandiri Rp5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan KRM atau Prof Dr Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) sebagai tersangka suap penerimaan mahasisa baru (PMB) jalur mandiri.

Selai Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya, HY atau Heriyadi (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik), Muhammad Basri atau MB (Ketua Senat) dan AD atau Andi Desfiandi (orangtua calon mahasiswa).

KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan 4 tersangka,” kata Kombes Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakatra, Minggu (21/8/2022).

Wakil Ketua KPK, Nurul Guntur menyebutkan, Karomani menerima uang Rp5 miliar dari suap PMB jalur mandiri.

Karomani diduga aktif langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila atau seleksi mandiri masuk Universitas Lampung.

Dia memerintahkan Heriyandi, Budi Sutomo, Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal soal kesanggupan orangtua mahasiswa yang ingin lulus dan diterima sebagai mahasiswa Unila.

Kesanggupan itu antara lain menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan Unila.

“KRM (Karomani) memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan uang yang disepakati dengan orangtua calon mahasiswa,” katanya.

Wakil Ketua KPK itu menyebutkan, orangtua calon mahasiswa dipungut uang sekitar Rp100 juta hingga Rp350 juta agar bisa diterima di Unila melalui jalur khusus mandiri.

Saat dilakukan OTT, KPK menangkap AD alias Andi Desfiandi yang tengah menyerahkan uang kepada Mualimin karena salah satu keluarganya sudah dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa Unila.

Mualimin adalah orang yang diperintahkan Karomani untuk mengambil uang dari Andi Desfiandi sebesar Rp150 juta. Melalui orang ini, Karomani mengambil uang Rp603 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebanyak Rp575 juta.

KPK juga mendapatkan uang Rp4,4 miliar yang diambil Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang itu telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan dan uang dalam tabungan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa intensif Rektor Unila, Prof Karomani dan 6 orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, Sabtu pagi (20/8/2022) (Baca: Dugaan Korupsi PMB, KPK Masih Periksa Intensif Rektor Unila).

Penangkapan ini diduga terkait penerimaan suap lebih Rp2 miliar dari penerimaan mahasiswa baru secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan Rektor Unila bersama 6 orang lainnya dan terdapat barang bukti berupa uang.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut,” kata Ali Fikri. ( */ Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button