EdukasiHeadline

Gandung: Kepsek SLTA Tanpa Sertifikat LPPKS Dinilai Maladministrasi Luar Biasa

Gandung Ismanto, Akademisi Universitas Negeri Tirtayasa (Untirta) mengingatkan, pengangkatan atau pelantikan kepala sekolah (Kepsek) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi maladministrasi yang luar bisa jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengabaikan Permendikbud No.6 tahun 2018 tentang tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Menurut Undang-undang Pemerintah Daerah, jabatan kepala sekolah itu bukan lagi tugas tambahan guru, tetapi sudah secara struktural setingkat pimpinan madya. Karena itu, harus berlaku syarat dan proses seleksi seperti lazimnya terhadap jabatan pimpinan madya, termasuk seleksi terbuka yang transparan dan akuntabel,” kata Gandung Ismanto, Akademisi Untirta yang dihubungi MediaBanten.Com, belum lama ini.

Jabatan kepala sekolah sebagai jabatan struktur ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permindukbud itu disebutkan, kepala sekolah harus dijabat orang yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Kepala Sekolah (LPPKS) milik Kemendikbud atau perguruan tinggi yang ditunjuk Kemendikbud atau berkerja sama dengan LPPKS.

Gandung Ismanto menilai, ketidaksiapan Pemprov Banten dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menerapkan Permendikbud No.6 tahun 2018 merupakan kelalaian luar biasa. Sebab Permendikbud itu terbit bulan Februari 2018. Seharusnya, BKD dan Dindikbud Banten sudah bisa menyiapkan calon-calon kepala sekolah yang bersertifikat.

“Ini juga menggambarkan rendahnya politic will dan kemampuan mengantisipasi kebijakan pusat yang harus diterapkan di daerah. Kalau sampai terjadi pelantikan kepsek tanpa sertifikat itu, berarti telah terjadi maladminitrasi luar biasa. Sekarang ini baru potensi maladministrasi,” kata Gandung.

Baca: Paling Lambat April 2019, Kepala Sekolah di Banten Harus Sertifikasi Diklat Kepsek

Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sebelumnya, Ombudsman RI merilis hasil surver indeks persepsi maladministrasi (Inperma) tahun 2018 yang menyatakan, Banten memiliki skor tertinggi soal maladministrasi. “Seluruh provinsi dinilai pada tahun 2018 masuk ke dalam kategori maladministrasi rendah dengan rentang antara 4,38 persen sampai 6,25 persen. Berdasarkan data, Provinsi Banten memiliki skor indeks maladministrasi tertinggi 5,52 persen dan Provinsi NTT memiliki skor indeks maladministrasi terendah 4,87,” ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (detik.com, 21/2/2019).

Survei persepsi maladministrasi dilakukan di 10 provinsi, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sepuluh provinsi ini dipilih karena pada 2017, provinsi ini masuk kategori hijau versi Ombudsman.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten ternyata belum siap menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini mengharuskan kepala sekolah memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Baca: Tahun Ini, Pemprov Banten Belum Siap Terapkan Sertifikat Calon Kepala Sekolah). Sertifikat itu diterbitkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau perguruan tinggi yang berkerjasama atau ditunjuk Kemendikbud untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk calon kepala sekolah.

“Implementasi Permendikbud itu tidak mudah. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan banyak pihak baik lembaga pendidikan dan latihannya, penganggaran dan hal-hal teknis lainnya. Kalau kami dari Badan Kepegawai Daerah tentu berupaya semaksimal mungkin untuk menyiapkan segalanya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” kata Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten kepada MediaBanten.Com, Jumat (22/2/2019).

Kepala BKD Banten mengatakan, Pemprov Banten lebih memerhatikan hal yang lebih prinsip seperti siswa harus belajar, siswa mendapatkan raport atau ijazah dan sebagainya. “Pemprov Banten tetap mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan teknis tersebut,” katanya.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 memang tidak tercantum alokasi dana untuk pendidikan dan pelatihan untuk para calon kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. Padahal Permendikbud No.6 tahun 2018 itu terbit dan diundangkan pada bulan Februari 2018. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button