Edukasi

Wakil Menkumham di UPH: RKUHP Perlu Jalan Tengah

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu dikaji mendalam untuk mendapatkan jalan tengah atau win-win solution.

Demikian dikemukakan Walik Menkumham, Edward Omar Syarief Hiariej dalam diskusi dengan seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) di Grand Chapel UPH Lippo Vilage, Tangerang seperti dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Senin (17/10/2022).

Katanya, penyusunan RKUHP menjadi salah satu polemik yang menarik perhatian masyarakat. Namun penyusunan itu menimbulkan pro dan kontra karena Indonesia merupakan negara multikultural, multi etnis dan multi religi.

“Inilah tantangannya, karena setiap isu yang diatur akan selalu menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Harus menemukan jalan tengah atau win-win solution dan memerlukan banyak masukan dari publik,” ujar Wakil Menkumham dalam diskusi yang bertajuk ‘Idealisasi, Tantangan, dan Implementasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’.

Lanjutnya, tantangan lain yang harus dihadapi adalah bagaimana mengubah sudut pandang dan cara berpikir, baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga mampu menemukan jalan tengah yang disepakati dalam proses penyusunan RKUHP.

Dia mengajak agar mahasiswa dapat memahami bahwa dalam proses penyusunan, RKUHP selalu menjunjung nilai-nilai keindonesiaan. Hal ini merupakan upaya dari dekolonialisasi dan modernisasi dalam sistem pidana Indonesia.

Selain itu KUHP juga tidak hanya fokus pada pelaku dan perbuatan yang dilakukan, tetapi juga menyesuaikan dengan prinsip yang terdapat dalam Undang Undang tentang Pemasyarakatan.

“Sebagai mahasiswa ilmu hukum, kalian harus paham bahwa RKUHP sudah ada sejak 1958, sehingga proses penyusunan RKUHP ini sifatnya adalah pembaruan. Jadi saya rasa teman-teman mahasiswa perlu dan sangat penting memahami serta menyikapi RKUHP ini dengan sudut pandang yang lebih modern,” tambah Prof. Edward.

Ia juga berharap, mahasiswa FH UPH dapat memahami tantangan juga tujuan dari penyusunan RKUHP dan siap menjadi profesional hukum yang membawa keadilan dalam proses penegakan hukum ketika lulus.

Rektor UPH, Jonathan L Parapak berterima kasih kepada Prof. Edward yang telah memilih FH UPH sebagai mitra diskusi dalam mensosialisasikan perkembangan hukum di Indonesia.

Katanya, Indonesia sedang menghadapi tantangan dunia yang muncul dalam setiap aspek, termasuk isu terkait RKUHP.

“Saya yakin, ini akan menjadi kesempatan emas bagi mahasiswa untuk dapat mendengarkan masukan terhadap perkembangan hukum dari pakarnya secara langsung,” kata Rektor UPH.

Pelaksanaan diskusi hukum ini menjadi bukti bahwa FH UPH tidak hanya fokus dalam keunggulan pendidikan di dalam kelas.

Namun UPH juga memastikan para mahasiswa mendapatkan wawasan dan pembelajaran nyata tentang peran praktik hukum yang terjadi di Indonesia secara langsung dari pakar dan praktisi di bidangnya.

Hal ini agar setiap mahasiswa selalu update dengan isu terkini dan mampu mempersiapkan diri dengan mengembangkan kemahiran serta potensi, sehingga siap mengejar pencapaian terbaiknya bersama UPH. Bersama UPH, para mahasiswa selalu didorong untuk menjadi ‘The Great Achiever!’ yang siap mengabdi bagi bangsa dan negara. (Rilis UPH / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button