News

Gara gara ini, Kasus Perceraian ASN di Kota Serang Meningkat

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang tercatat kasus perceraian ASN sepanjang tahun 2022, terhitung sejak Januari hingga Desember ada 21 kasus.

Sedangkan, jumlah kasus perceraian ASN tahun 2023 mengalami peningkatan yaitu tercatat 22 kasus.

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, jumlah kasus tersebut sepanjang tahun 2022-2023 ada 43 kasus. Rinciannya laki-laki tujuh orang dan perempuan 36 orang dari 43 kasus perceraian 2022-2023, dan total dari 5.134 ASN per September dengan total persentase 0,84 persen.

“Iya ada kenaikan, namun hingga bulan september ini belum signifikan,” ungkap Karsono, Senin 2 Oktober 2023.

Karsono menjelaskan, penyebab terbanyak kasus tersebut yaitu faktor ekonomi dan ada pihak ketiga.

“Faktor ekonomi karena pendapatan suami yang tidak mencukupi rumah tangga, dan faktor pihak ketiga di antaranya, karena tidak tercukupi secara ekonomi dan afeksi,” jelas dia.

Karsono menyebutkan, dari 43 kasus perceraian, paling banyak yang menggugat cerai.

“Kebanyak perempuan yang menggugat cerai, dan hanya beberapa pihak laki-laki yang menggugat,” sebutnya.

Karsono menuturkan, 43 orang ASN yang melakukan perceraian itu usianya masih produktif. “Rentang usianya 27-58 tahun,” tutur Karsono.

Karsono menerangkan, dari 43 orang ASN yang cerai itu terdiri dari pejabat esselon 4 hingga esselon 2.

“Tahun 2022, esselon 4 ada lima orang, esselon 3 ada dua orang. Tahun 2023 esselon 4 ada lima orang, esselon 3 ada satu orang, dan esselon 2 ada satu orang,” beber dia.

Karsono mengatakan, dari 43 orang ASN yang mengajukan cerai sejak tahun 2022-2023 tidak ada yang melakukan rujuk kembali.

“Tahun 2022 – 2023 tidak ada yang rujuk,” ungkapnya.

Karsono mengaku pihaknya berperan sebagai instansi yang menjadi wadah pegawai ASN, salah satunya berperan dalam kasus perceraian pegawai, karena ASN yang mengajukan gugatan perceraian harus memiliki izin perceraian dari BKPSDM.

“Langkah dan upaya BKPSDM di antaranya memanggil pengguggat dan terguggat untuk dimintai keterangan, serta BKPSDM berupaya dalam mendamaikan, menasehati, membina serta memediasi kedua belah pihak,” tandasnya

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button