News

Mixue Belum Bersertifikat Halal, Ini Tanggapan Kemenag

Gerai produk es krim dan the Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya.

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” katanya.

Aqil menyampaikan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

Menurut dia, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” paparnya.

Setelah proses audit oleh LPH selesai, kemudian berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo terlebih dahulu di gerai – gerainya,” katanya.

Di sisi lain, BPJH kembali membuka program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai Senin (2/1) melalui mekanisme self declare.

Aqil juga berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Dia mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan yang diterapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi,” tutupnya. (Sumber: Kemenag).

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button