HukumMozaik

MUI Setuju Sertifikat Halal Diambilalih BPJPH

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan dan seiring terbitnya UU JPH mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.

Menurut dia, MUI sebelumnya hanya memiliki wewenang menyelenggarakan sertifikasi halal bagi produk secara voluntary dan belum secara mandatory. Sementara pengawasan dan penegakkan hukum itu ada di luar MUI.

“Dengan UU JPH dan diresmikannya BP JPH hari ini untuk penyelenggaraan yang lebih baik. MUI dengan kewenangannya untuk pemfatwaan akreditasi lembaga-lembaga Lembaga Pemeriksa Halal. MUI melakukan tugas-tugas itu dan mendukung terlaksananya sertifikasi halal yang sekarang di bawah BP JPH,” kata dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Baca: Sertifikat Halal Dibambilalih BPJPH, MUI Diberi Kewenangan Rekomendasi)

“Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH,” kata Lukman di kantornya MH Thamrin, Jakarta, Rabu. Dia mengatakan tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.

“Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut,” kata dia. Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button