Pemerintahan

Masa Jabatan Akan Berakhir Mei 2022, Gubernur Banten Lantik 5 Eselon II

Meski masa jabatan akan berakhir 12 Mei 2022, Gubernur Banten, Wahidin Halim melantik 5 pejabat eselon II di Ruang Raat Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Kamis (31/3/2022).

Pelantikan ini merupakan digambarkan sebagai rotasi dan mutasi pejabat eselon II Pemprov Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 821/736-BKD/2022.

Gubernur melantik Septo Kalnadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Nana Supiana sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Banten, serta Agus Setiawan sebagai Staf Ahli Gubernur.

“Tugas dimanabpun adalah amanah, kita berkhidmat di dalamnya,” kata Gubernur.

“Jangan berpikir tempat tugas baru sebagai tempat yang enak, tempat yang mendatangkan uang,” sambungnya.

Gubernur berpesan kepada para Aparatur Sipil Negara Pemprov Banten untuk merubah pemikiran yang berorientasi pada uang dan tempat yang enak dalam memilih tugas dan jabatan.

“Saat ini adalah tahun-tahun yang berat untuk pegawai karena situasi yang sudah berubah,” pesan Gubernur.

Turut hadir, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, serta Asda III Setda Provinsi Banten Deni Hermawan.

Menurut catatan, pada 2022, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya yang terdiri dari tujuh gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Dari daftar itu, yang habis masa jabatannya adalah Gubernur Banten, Wahidin Halim dan wakilnya, Andika Hazrumy tercatat dalam datar tersebut. Keduanya dilantik Presiden RI, Joko Widodo pada 12 Mei 2017 dengan periode jabatan keduanya tahun 2017 – 2022.

Wahidin Halim – Andika Hazrumy didukung 7 partai politik (Papol) dalam Pilgub Banten tahun 2017. Parpol ini adalah Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, PAN, PKB, dan Gerindra.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, penjabat wali kota.

Penjabat itu sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada Serentak 2024.

“Melalui pemilihan serentak nasional pada 2024,” katanya saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button