Advetorial

Komisi Pemilihan Umum Banten: Syarat Dokumen Dukungan Bacalon Perseorangan

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN

PENGUMUMAN

NOMOR : 202/PL.02.2-PU/36/2024

TENTANG

PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN TAHUN 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten;

2. Ketentuan waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dukungan yaitu:

a. Penyerahan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dengan ketentuan:

• Pada tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;

• Pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB;

b. Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang;

3. Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan adalah:

a. Surat Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;

b. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;

c. Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan/atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, maka pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;

e. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dan Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d diunggah kedalam aplikasi SILON KADA;

4. Data identitas pendukung yang tercantum didalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FormulirDukunganCalonPerseorangan

5. Bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat menyerahkan dukungan;

6. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai sebagai anggota TNI dan POLRI, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;

7. Bakal calon perseorangan yang berstatus ASN, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan;

8. Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Banten, atau dapat menghubungi No.Telp. 0851-8066-1381.

Demikian kami sampaikan, untuk dapat diketahui.

Serang, 5 Mei 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Provinsi Banten,

Mohamad Ihsan

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button