Hukum

Hindari Kebakaran Lapas, HAM: Sistem Pidana Narkoba Harus Dibenahi

Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) meminta sistem di lembaga permsyarakat (Lapas) dibenahi secara komperhensif agar peristiwa kebakaran Block C 2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 orang, tidak terulang. Termasuk sistem pidana kasus narkoba.

Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meninjau ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis (9/9/2021) dan mengemukakan sejumlah persoalan yang dihadapi Lapas. Di antaranya kondisi Lapas sudah over capacity atau penghuni Lapas sudah melampaui daya tampungnya.

Damanik mengatakan, Komnas HAM dan Dirjen Lapas Kemenkumham memiliki kerjasama. Dari pengalaman kerjasama itu, Komnas HAM memperoleh informasi akurat bahwa Lapas di seluruh Indonesia mengalami over capacity yang dinilai sebagai persoalan yang sistemik.

“Kami harus melihat lebih luas bahwa itu ada kaitan dengan sistem pidana kasus nakoba. Harus ada solusi untuk secara menyeluruh,” kata Ahmad Taufan Damanik kepada awak media usai melihat lokasi kejadian di Lapas Tangerang.

Ia pun menyoroti bangunan Lapas Kelas 1 Tangerang yang memerlukan peremajaan karena sudah tua yang bisa menjadi penyebab membesarnya kebakaran tesebut. Namun Komnas HAM tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang lebih detil yang sedang dilakukan para penyidik dari kepolisian.

“Untuk sementara dikatakan bahwa ada korsleting listrik tapi kepolisian kami minta untuk melakukan satu penyidikan yang lebih mendalam, lebih objektif dan transparan sehingga semua masyarakat ini tahu apa yang sebetulnya terjadi,” imbuhnya.

Menurut Damanik, persoalan yang utama yakni penanganan over kapasitas di lapas yang masih belum dapat diatasi optimal oleh pihak terkait. Dalam hal ini kasus narkoba mendominasi penghuni di Lapas.

“Masalah yang paling besar, bagaimana mengatasi over capacity. Tadi saya katakan soal over capacity ini sistemik, berhubungan langsung dengan sistem pemidanaan. Contoh misalnya, orang yang sebetulnya pengguna narkoba dan dalam sistem pidana kita dia dipenjarakan sekian lama dan jumlahnya besar sekali diseluruh Indonesia sehingga itu membuat over capacity,” kata Damanik.

Ia pun menegaskan, harus ada perubahan dalam sistem lapas di Indonesia. “Mungkin dicari pendekatan yang lain untuk orang orang yang melakukan satu kesalahan seperti ini. Juga kasus kasus yang lain dibanyak negara sebetulnya sudah tidak lagi dimasukan ke Lapas tapi sistem hukum kita masih seperti itu,”tandasnya.

Sebelumnya, Block C 2 Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar, Rabu dinihari (8/9/2021), pukul 01.45 WIB. Kebakaran itu menewaskan 41 orang tahanan atau warga binaan dan 80 orang menderita luka. Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM memberikan penjelasan dugaan sementara kebakaran karena akibat arus pendek (Baca: Yasona: Kebakaran Block C Lapas Tangerang Akibat Listrik Arus Pendek).

Petugas dari Puslabforpolri dan Dirkrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan mencari penyebabnya. “Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).

Ditanya soal kapasitas Lapas, Yasonna mengatakan untuk kapasitas penghuni sebanyak 400 orang namun saat ini diisi sebanyak 2.702 narapidana.

Yasonna menjabarkan, kejadian kebakaran yang berlangsung pada pukul 01.45 itu api cepat membesar. Padahal petugas pemadam kebakaran telah sampai di lokasi setelah 13 menit usai di telepon oleh petugas.

“Karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka. Kemudian, posisi kamar memang dalam keadaan terkunci karena sesuai dengan protap kalau nggak dikunci melanggar Protap,” katanya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi).

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button