Hukum

Propam Polres Serang Sidak ke Ruang Pelayanan, Ada Apa?

Personel Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Serang di bawah pimpinan Kasi Propam, Ipda P Rangkuti melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh ruangan pelayanan yang ada di Mako Polres Serang, Jumat (5/5/2023).

Ruang-ruang pelayanan yang menjadi sasaran pemeriksaan yaitu pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sidik jari dan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sidak dilakukan sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria guna melihat sejauh mana pelayanan kepada masyarakat pasca libur lebaran,” ungkap Kasi Propam Ipda P Rangkuti.

Selain melihat kesiapan personel, sidak juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya percaloan serta praktik pungutan liar yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat resah.

Pengecekan yang dilaksanakan oleh anggota propam di pusat pelayanan seperti loket pendaftaran, ruang test teori dan praktik.

“Sesuai komitmen pimpinan, seluruh pelayanan harus bersih dari segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat. Dari pengecekan di lapangan, sejauh ini Tim tidak menemukan oknum yang menjadi calo tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan, petugas Propam yang dipimpin langsung Ipda P Rangkuti berkeliling ke seluruh tempat pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan sidik jari. Mereka juga menemui satu per satu warga yang sedang mengurus SIM untuk mengetahui keberadaan calo SIM.

Meski mendapatkan jawaban apa adanya, petugas Propam tetap berkeliling menemui para pemohon SIM lainnya. Seluruh pemohon SIM menyatakan mengurus sendiri alias tidak melalui calo.

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri.

Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri, Di tingkat Polda, di bawah Kapolda dan tingkat Polres di bawah Kapolres.

Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Divisi ini juga melayani pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota /PNS Polti.

Di tilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 bidang fungsi dalam bentuk Instansi yaitu Biro /Ro (Ro Paminal, Ro Wabprof dan Ro Provos).

Instasi itu berfgungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Ro Wabprof. Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Paminal.

Dan fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Ro Provos. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button