Fatwa

Ini Hukum Shalat Makmum Masbuk Buat Jamaah Setelah Imam Rampung

Ketika menjadi makmum masbuk dalam shalat dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk maka salah satunya mundur atau maju beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya. Sedangkan dalam beberapa dalil diterangkan bahwa makmum masbuk hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan shalatnya sendiri saja. Lalu bagaimanakah hukum shalat pemahaman tersebut?

Belum ditemukan dasar hukum shalat tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan shalatnya yang mundur dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam. Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan;

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ.

Artinya:“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) maka ia tertolak. ” [HR. Muslim]

Dalam sebuah riwayat a l – Bukhari : “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”

Baca:

Kemudian lulus dengan sebuah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

Oleh karena itu, tidak perlunya para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk. Bukankah para masbuk sendiri sebenarnya sudah termasuk dalam kelompok orang yang melakukan shalat jamaah, seberapapun dia dapat?

Kewajiban masbuk selanjutnya adalah menyelesaikan / menyempurnakan rakaat yang menjadi kekurangannya, yaitu rakaat yang tertinggal dari imam. Itu didapati masbuk and imam. Itu permulaan shalat tohalah, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, tampaknya akhir shalat batasan.

Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya saja, arus dalam hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة وعليكم بالسكينة والوقار ولا تسرعوا فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا. [رواه البخاري]

Artinya:“Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, [diriwayatkan bahwa] beliau ber sabda : Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari]

Dalam hadis di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan kekurangan shalat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak memerintahkan / memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan shalatnya itu. (*)

Sumber: Dikutip utuh dari web muhammadiyah, lihat halaman aslinya, KLIK DI SINI.


Apakah Artikel ini bermanfaat? Silakan Berdonasi. Klik tombol di bawah ini.
donate-button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button