Vaksinasi Covid 19 Saat Puasa, Apa Boleh ? Ini Kata Ketua MUI Banten
Apakah orang saat puasa boleh melakukan vaksinasi Covid 19, dan apakah batal puasanya? Ini jawaban Ketua MUI Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Maani.
“Dilakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa,” ucapnya saat ditemui di Mapolda Banten pada Jumat (1/4/2022).
Kebolehan Ketua MUI Banten itu berdasarkan fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.
“Karena yang membatalkan puasa misalnya masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksinasi bukan atau tidak dimasukan melalui 9 lubang tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, terkait vaksinasi covid-19 selama bulan ramadhan akan tetap dilakukan.
“Vaksinasi kan bisa disiasati, misal habis maghrib. Jangan sampai siang hari takut batal,” ucap Syafrudin pada Jumat (25/3/2022).
Orang nomor satu di Kota Serang ini juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait protokol kesehatan selama bukan suci ramadhan.
“Akan mengikuti aturan pusat. Sementara di kita sedang dibahas, nanti kalau sudah akan dibuatkan Surat Edaran,” jelasnya.
Walikota Serang, Syafrudin juga membolehkan warganya yang beragama islam untuk melakukan sholat tarawih di masjid
“Ibadah shalat tarawih yang nantinya akan dilaksanakan umat muslim pada malam bulan ramadhan, diperbolehkan untuk sholat dimasjid seperti biasanya,” ucap Syafrudin usai menghadiri acara halaqoh ulama dan umaro di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Kamis (24/3/2022).
Akan tetapi, sambungnya, secara teknis nanti akan disampaikan, karena saat ini masih tahap pembahasan.”Nanti kesimpulannya akan kita sampaikan kembali,” lanjutnya.
Dalam halaqoh tersebut, sambungnya, sekaligus akan disampaikan penerapkan peraturan daerah mengenai saat bulan puasa hingga idul fitri.
“Kami harap dengan adanya pemberian materi pada halaqoh sinergritas ulama dengan umaro ini antara pemberi materi dengan yang diberi materi ada kesepakatan, dan jangan sampai berbeda presepsinya” ungkap Syafrudin,
Selain itu, dalam kegiatan halaqoh ini terdapat beberapa perda yang akan disampaikan.
“Poin-poinnya hanya yang biasa saja, seperti tidak ada warung makan yang buka disiang hari, sampai jam empat sore,” ungkapnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)