FatwaKhazanah

Ini Cara Shalat, Memandikan dan Mengkafani Jenazah Korban Bencana

Bencana alam seringkali menimbulkan banyak korban jiwa. Dalam kondisi darurat dan serba kekurangan, bagaimana tata cara memperlakukan jenazah korban bencana dengan sesuai menurut Himpunan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah ?

Pada dasarnya, seorang muslim manapun yang meninggal harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan. Namun demikian, dalam kondisi bencana yang menelan korban dalam jumlah masif sehingga menyulitkan untuk diperlakukan sesuai dengan hukum asal, maka jenazah tersebut boleh untuk tidak dimandikan dan dikafani.

Namun jenazahnya tetap wajib untuk dishalatkan. Jenazah cukup dibungkus dengan pakaian yang ada maupun kain yang ditemukan seadanya.

Terkait dengan penguburan, hal tersebut bisa dilakukan secara massal dan tidak perlu dipisahkan antara pria dan wanita. Dalilnya adalah,

لا يكلّف الله نفساً إلاّ وسعها (أية 286 من سورة البقرة)

Allah tidak membebankan kepada seseorang (kewajiban) kecuali sesuai dengan kemampuannya (QS Al Baqarah : 286).

Baca:

Melakukan shalat jenazah untuk orang yang jasadnya hilang atau tidak ditemukan adalah ibadah yang disyariatkan. Syaratnya adalah adanya keyakinan menurut kelaziman alam bahwa orang tersebut sudah benar-benar wafat, seperti terkubur puluhan meter dibawah longsoran atau hanyut di laut selama berhari-hari.

Dalilnya adalah keumuman praktek Nabi –shallallahu ‘alayhi wa sallam– yang menyalatkan jenazah setiap muslim yang meninggal. Sebagaimana dalam sebuah hadits dibawah :

Dari Salamah ibn Al-Akwa –radhiyallahu ‘anhu- (diriwayatkan bahwa) ia berkata, “Kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam-. Tiba-tiba dihadapkan kepada Beliau satu jenazah. Mereka mengatakan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam-, ‘wahai Rasulullah, shalatkanlah ia’. Lalu Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam- bertanya, ‘apakah orang ini punya hutang ?’ mereka berkata, ‘tidak’. Kemudian Beliau –shallallahu ‘alayhi wa sallam- bertanya kembali, ‘apakah dia meninggalkan sesuatu ?’ mereka menjawab, ‘tidak’.

Akhirnya Beliau menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, lalu orang-orang berkata, ‘Wahai Rasulullah, shalatilah jenazah ini’. Maka Beliau bertanya kembali, ‘apakah orang ini punya hutang ?’ dijawab ‘iya’. Kemudian Beliau bertanya kembali,’apakah dia meninggalkan sesuatu ?’ mereka menjawab ‘ada, sebanyak tiga dinar’. Maka Beliau memerintahkan, ‘shalatkanlah orang ini’. Kemudian berkata Abu Qotadah, ‘shalatilah dia wahai Rasulallah, biarkan aku yang akan membayar hutangnya’. Maka Beliaupun menshalatinya. (HR. Bukhari).

Selain itu, hal ini bisa juga diqiyaskan kepada praktek shalat ghaib (shalat yang jenazahnya tidak ada didepan). Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam– pernah melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi Ethiopia.

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- (diriwayatkan) bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alayhi wa sallam- mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Beliau keluar menuju tempat shalat lalu Beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali (HR. Bukhari).

 

Sumber : Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan. Hal. 677-678.

Tulisan ini dikutip dari web muhammadiyah.or.id. Lihat halaman aslinya, KLIK DI SINI.

Iman NR

Back to top button